Imigrasi Tanjungpinang terbitkan 17.609 paspor selama 2019

id Penerbitan paspor,imigrasu tanjungpinang

Imigrasi Tanjungpinang terbitkan 17.609 paspor selama 2019

Suasana pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri, telah menerbitkan 17.609 paspor 48 halaman sepanjang tahun 2019, angka ini menurun dibanding tahun 2018 yang mencapai 18.678 paspor.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Hongky Juanda, Selasa menyatakan penurunan disebabkan beberapa faktor misalnya, animo permohonan pembuatan paspor menurun.

Kemudian, ada warga yang membuat paspor di kantor Imigrasi, selain di Tanjungpinang. Seperti di Belakang Padang, Batam maupun di Kabupaten Karimun.

"Kami pun menyeleksi ketat permohonan pembuatan paspor guna meminimalisir penyalahgunaan paspor TKI non prosedural," jelasnya.

Dia menyampaikan rata-rata permohonan pembuatan paspor bertujuan untuk kegiatan wisata, berobat, dan kunjungan keluarga keluar negeri.

Sepanjang 2019, lanjutnya, rata-rata dalam satu hari Imigrasi Tanjungpinang melayani 70 kuota penerbitan paspor.

"Jelang tahun baru permohonan pembuatan paspor meningkat, bisa 100 pemohon dalam sehari," sebut Hongky.

Pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat khususnya permohonan perpanjangan paspor, sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari.

"Jangan mendadak, paling tidak satu atau dua bulan sebelumnya sudah diurus," tuturnya.

Sementara untuk pelayanan pengurusan izin tinggal kunjungan 2019 sebanyak 1.435 orang, visa on arrival 250 orang, izin tinggal terbatas 263 orang, dan izin tinggal tetap 3 orang.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE