Tidak ada urgensi Natuna dijadikan provinsi

id DPR RI,Natuna

Tidak ada urgensi Natuna dijadikan provinsi

Ilustrasi (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid menilai tidak ada urgensi menaikkan status wilayah Kabupaten Natuna menjadi provinsi, imbas polemik yang terjadi antara Indonesia dan China di perairan Natuna Utara.

"Saya belum melihat suatu urgensi (Natuna) untuk menjadi provinsi khusus," kata Sodik di Jakarta, Rabu.

Dia menilai terkait pengawasan di lautan atau Perairan Natuna bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau namun perannya harus dimaksimalkan.

Selain itu menurut dia, terkait keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Perairan Natuna, bisa dilaksanakan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Pengawasan laut bisa dilakukan Provinsi Kepulauan Riau lalu soal keamanan oleh Bakamla," ujarnya.

Dia menilai usulan agar Natuna menjadi provinsi harus dikaji secara mendalam apakah keamanan dari klaim wilayah negara lain berhubungan atau tidak dengan status suatu daerah.

Karena menurut dia, kalau argumentasinya karena otonomi daerah, maka otonomi akan lebih kuat berada di kabupaten/kota.

"Jika status provinsi menguatkan ketahanan dari klaim China maka tidak ada masalah selama sesuai dengan ketentuan pemekaran. Namun Kemendagri masih moratorium pemekaran," katanya.

Sebelumnya, Bupati Natuna Kepulauan Riau Hamid Rizal berharap Natuna dan Kepulauan Anambas menjadi provinsi khusus, karena lokasinya yang di perbatasan, mayoritas wilayahnya perairan dan kekayaan alam yang dimilikinya.

"Saya berharap dengan adanya pencurian ikan di laut, agar kiranya wilayah ini lebih diperhatikan serius, meningkatkan status pemerintahan dari Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus yaitu kepulauan Natuna Anambas," kata Bupati di Natuna.

Dia mengatakan, kewenangan bupati sangat terbatas di wilayah perairan padahal 99 persen wilayah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas adalah laut.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan kelautan, kehutanan dan pendidikan menengah ke atas berada di pemerintah provinsi, bukan kabupaten. Ini menyulitkan. "Kami hanya batas pinggir pantai," ucap dia.

Apabila kepala daerah di Natuna dan Kepulauan Anambas tidak memiliki kewenangan di laut, maka akan sulit melakukan pengawalan wilayah perbatasan.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE