Omset UMKM Batam turun karena penerapan PMK 199

id pmk 199, umkm batam,reseller batam, tas batam

Omset UMKM Batam turun karena penerapan PMK 199

Pertemuan pengusaha UMKM daring dengan pejabat BP Kawasan Batam membahas penerapan PMK No.199 tahun 2019 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (27/1) (Pradanna Putra Tampi)

Batam (ANTARA) - Penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.199 tahun 2019 membuat omset pelaku usaha mikro kecil menengah Kota Batam yang berorientasi dikirim ke daerah lain, menurun.

"Yang pasti dampaknya, penurunan omset jauh. ini saja sudah sepekan enggak jualan," kata pelaku UMKM Batam, Andi usai pertemuan di BP Kawasan Batam, Kepulauan Riau, Senin.

PMK yang mulai berlaku 30 Januari 2020 itu menurunkan ambang batas barang impor toko dalam jaringan dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS.

Dengan aturan itu, maka barang yang dibeli dari Batam dengan nilai di atas 3 dolar AS (sekitar Rp45 ribu) dikenakan pajak. Karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan sebagai impor.

Padahal, tidak semua barang yang dikirim dari Batam adalah barang impor, karena ada juga yang diproduksi sendiri.

Andi meminta pemerintah membuat aturan yang jelas, dengan membedakan antara pedagang dan produsen. 

"Masak saya dikenakan biaya masuk, sementara saya produksi di sini," kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Forum Reseller Kota Batam, Syarifah menyatakan aturan itu merugikan kelompoknya.

"Ini membuat reseller tidak bisa bekerja," kata dia.

Selain kepada pedagang, aturan itu juga membuat usaha ekspedisi merugi, karena berkurangnya pengiriman barang dari Batam ke daerah lain di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam Muhammad Rudi mengundang importir terkait dengan penerapan PMK No.199 tahun 2019.

"Apa solusi biar tidak terjadi 'cost' yang tinggi, maka saya meminta imoportir diundang semua," kata Muhammad Rudi.

Menurut dia, semestinya barang yang dijual di daerah kawasan perdagangan bebas lebih murah, karena tidak bayar pajak. 

Namun, yang terjadi di Batam saat ini, harga barangnya dengan di Jakarta sama.

Menurut dia, keuntungan barang dari FTZ Batam semestinya 2, yaitu biaya distribusi China-Singapura yang lebih murah ketimbang China-Singapura-Jakarta, dan tidak adanya PPN.

"Meski bayar PPN, tapi tidak boleh lebih mahal dari Jakarta. kalau lebih mahal, tidak ada yang mau dagang lagi di sini," kata dia.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE