3 Buronan pengebom ikan ditangkap di Pejantan

id tambelan, bom ikan, pejantan

3 Buronan pengebom ikan ditangkap di Pejantan

Tiga orang pelaku pemboman ikan di Tambelan, berada di tahanan Polsek Tambelan. Foto Antara Kepri/Saud MC Kashmir

Tambelan, Bintan (ANTARA) - Sebanyak 3 buronan pelaku pengeboman ikan yang sempat melarikan diri dalam penyergapan di perairan Tanjung Naga, Pulau Pejantan, Kecamatan Tambelan (27/1), akhirnya ditangkap tim gabungan Polsek Tambelan, masyarakat Desa Mentebung, dan Pejantan, Jumat (31/1).

"Penangkapan terjadi tanpa perlawanan, karena buronan dalam kondisi kelaparan setelah 3 malam bersembunyi di hutan Pulau Pejantan sejak penyergapan awal (27/1) di perairan Tanjung Naga, Pulau Pejantan," kata IPDA Missyamsu Alson, Minggu.

3 pelaku yang kini (2/2) dalam proses penyidikan di Polsek Tambelan, masing-masing La Ane (37) warga Pemangkat-Kalbar sebagai tekong dan perakit bahan peledak, Jero (35) warga Selakau-Kalbar berindak sebagai ABK es ikan, Ary (29) warga Sebangkau-Kalbar sebagai ABK penyelam.

Kata Alson, 3 buronan tersebut merupakan kawanan dari 2 pelaku bom yang sudah lebih dulu ditangkap dan diamankan di Mapolsek Tambelan (27/1), yakni Lasiba (46) warga Pemangkat-Kalbar sebagai ABK pemegang selang, dan Zuliardi (27) warga Selakau-Kalbar sebagai ABK koki.

"La Ane dan Lasiba merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni praktik ilegal fishing dengan menggunakan bom ikan," tegas Alson pada Antara.

Menurut Alson, 1 armada kapal kayu dengan bobot sekitar 6GT,  5 unit bom ikan rakitan, 36 sumbu api, 13 kg amonium netrat, selang kompresor 20 meter, 1 gps, serta alat pendukung lainnya.

Alson menjelaskan bahwa, proses penangkapan awal (27/1) dilakukan oleh Perangkat Desa Pulau Me tebung, dan masyarakat Pulau Mentebung dan Pejantan, dibantu oleh anggota TNI Koramil 07 Tambelan, Polsek Tambelan, dan anggota Satpol PP Kecamatan Tambelan.

Dilanjutkan dengan penangkapan buronan (31/1) dilakukan oleh personil Polsek Tambelan, dibantu masyarakat dan Perangkat Desa Pulau Mentebung dan Pejantan.

Pelaku juga dikenakan UU darurat dan UU perikanan dengan ancaman hukuman mati atau maksimal penjara 20 tahun.

"Saat ini 5 pelaku pengeboman ikan sudah kita tahan di Mapolsek Tambelan, dan akan segera dibawa ke Polres Bintan untuk proses lebih lanjut," tegas Alson.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE