Pemerintah evaluasi Perda perpajakan untuk dorong investasi

id djp,Omnibus law,Pajak,Investasi

Pemerintah evaluasi Perda  perpajakan untuk dorong investasi

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti (pojok kanan) di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi peraturan daerah (Perda) terkait perpajakan dan retribusi untuk mendorong masuknya investasi.

“Kita akan melakukan evaluasi terhadap Perda yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Ini dikaitkan dengan kebijakan fiskal nasional dengan tujuan mendorong investasi,” katanya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa.

Prima menuturkan pemerintah ingin pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah tidak mengganggu iklim investasi karena kini setiap daerah memilih batas atas dan tengah terhadap ketentuan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.



“Bervariasi ada yang ambil tengah dan atas jadi ini menimbulkan kompetisi satu daerah dengan daerah lain,” ujarnya.

Menurut Prima, hal tersebut menimbulkan kompetisi antara satu daerah dengan lainnya sehingga pemerintah ingin merasionalkan tarif pajak yang berlebihan dengan penetapan tarif berlaku nasional.

“Tarif pajak daerah dirasionalisasikan misalkan tadi 5 persen ternyata secara ekonomi harusnya 3 persen atau 2,5 persen maka pemerintah pusat dapat melakukan penetapan tarif yang berlaku nasional,” jelasnya.



Oleh sebab itu, Kemenkeu dan Kemendagri membangun suatu sistem yaitu Omnibus Law Perpajakan sehingga ada kewaspadaan bagi rancangan peraturan daerah (Raperda) atau Perda yang berpotensi mempengaruhi iklim usaha di Indonesia.

“Saat ini yang namanya Perda sebenarnya sudah dilakukan evaluasi tapi tingkat compliance daerah untuk rumuskan Perda saat berjalan ataupun Raperda sebelum jadi itu masih kurang baik,” katanya.

Prima menegaskan pemerintah akan mengatur pemberlakuan sanksi terhadap daerah yang raperdanya tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional mulai dari pencabutan maupun penyesuaian terhadap raperda tersebut.

Tak hanya itu, ia menuturkan pemerintah pusat juga akan mengenai sanksi melalui dana transfer ke daerah agar tidak ada lagi pungutan pajak yang berpotensi menghambat kegiatan usaha di daerah tersebut.

“Kalau misalkan tetap dilaksanakan tentunya kita punya mekanisme sanksi melalui transfer ke daerah agar daerah tidak kenakan pungutan yang sifatnya excessive terhadap suatu kegiatan usaha,” katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE