Aktivis pelindung satwa polisikan pemukul kucing

id satwa,polres bekasi kota

Aktivis pelindung satwa polisikan pemukul kucing

Pelaku pemukulan kucing hingga tewas di Jalan Bojong Megah 11, Blok F 37 nomor 9, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terekam kamera CCTV. (Antara/Istimewa)

Bekasi, Jabar (ANTARA) - Aktivis pelindung satwa dari Animal Defenders Indonesia melaporkan kasus pemukulan terhadap kucing yang diduga dilakukan oknum sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Bojong Megah 11, Blok F 37 Nomor 9, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kami sudah menyiapkan tim pengacara untuk melaporkan kasus pemukulan kucing di Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu dan hari ini kami akan laporkan ke Polres Bekasi Kota terkait pembunuhan kucing tersebut," kata Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona melalui sambungan telepon, Senin.



Informasi yang dihimpun, kasus pemukulan kucing yang diduga dilakukan oknum sopir angkot terjadi pada 5 Februari 2020, kemudian viral di media sosial setelah akun @lalaqiyy yang mengungkapkan kekesalannya terhadap pelaku sekaligus mengunggah video kekerasan terhadap kucing yang berasal dari rekaman CCTV.

Dalam tayangan video tersebut terlihat seorang pria memakai kaos biru muda dan celana gading yang identitasnya sudah terungkap yakni berinisial RH sedang berjalan dan melihat anak kucing yang sedang tidur di teras rumah warga.



Entah apa penyebabnya, tiba-tiba RH memukul kucing berwarna hitam putih itu dengan gagang sapu pada bagian kepalanya dan langsung meninggalkannya. Kucing malang itu pun sempat meronta-ronta karena kesakitan dan akhirnya tidak bergerak (mati).

Menurut dia, kekejaman terhadap kucing ini tidak bisa dimaafkan dan pelakunya pun harus diberikan sanksi dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang menyakiti binatang.



"Informasinya, RH saat ini melarikan diri setelah membunuh kucing tidak bersalah tersebut. Langkah melaporkan pelaku ini agar tidak ada lagi oknum yang seenaknya menyakiti satwa apalagi sampai membunuhnya," kata dia.

Sementara itu, aktivitas Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Kabupaten Sukabumi Budiharto mengatakan setiap hewan mempunyai hak hidup dan sejahtera, sehingga keberadaannya harus dijaga apalagi satwa terancam punah yang harus dilindungi keberadaannya.

Pihaknya juga merasa geram dengan para pelaku penyiksa binatang seperti yang dilakukan di Bekasi dan berharap pelakunya bisa tertangkap untuk diberikan hukuman yang setimpal.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE