Imigrasi Tanjungpinang deportasi eks napi narkotika berkewarganegaraan Malaysia

id Deportasi WNA

Imigrasi Tanjungpinang deportasi eks napi narkotika berkewarganegaraan Malaysia

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (18/2), mendeportasi seorang pria WNA asal Malaysia, mantan narapidana kasus narkotika dari Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Sosok pria bernama Maniarusu Arjunan (40) tersebut telah menyelesaikan masa hukuman penjara selama delapan tahun, terhitung sejak 2014 lalu.

"Beliau dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepri," kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Irwanto.

Baca juga: Belakang Padang kini punya gedung pelayanan keimigrasian baru

Selain deportasi, lanjut Irwanto, terhadap WNA tersebut juga diberi sanksi berupa pencekalan seumur hidup sehingga tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.

"Kami ajukan cekal, dari kasusnya bisa jadi seumur hidup, tapi jika ingin mengurus pencekalan, silahkan datang ke Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.

Baca juga: Imigrasi: Tidak ada wisman China ke Tanjungpinang sejak isu corona

Irwanto turut menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan dari Lapas Narkotika. Sementara, terkait kronologi penangkapan berikut barang bukti tangkapan. Irwanto mengaku tidak mengetahuinya.

"Kami hanya menangani masalah pendeportasian," tegasnya.

Baca juga: Imigrasi Riau perketat pemeriksaan WNA asal China cegah virus corona

Lebih lanjut, dia menyampaikan pada 2020 ini pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 11 WNA asal Vietnam dan Malaysia. Selanjutnya hal yang sama bakal diberlakukan jika ada WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

"Banyak penyebab WNA dideportasi bahkan pencekalan seperti, melakukan kejahatan narkotika maupun pelanggaran pidana lainnya," sebutnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE