Polres Karimun ciduk tersangka pencabulan anak keterbelakangan mental

id anak keterbelakangan mental,AKP Herie Pramono

Polres Karimun ciduk tersangka pencabulan anak keterbelakangan mental

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono memberikan keterangan terkait kasus pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun yang memiliki keterbelakangan mental dengan tersangka, Sa. (ANTARA/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun menciduk Sa, diduga telah mencabuli anak berusia delapan tahun dan mengalami keterbelakangan mental di Kecamatan Meral.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Herie Pramono dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Selasa mengatakan, Sa diciduk di depan Kantor Cabang Pembantu BNI di Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun pada Selasa.

AKP Herie Pramono menjelaskan, Sa diduga telah melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan anak yang memiliki keterbelakangan mental, sebut saja Kuntum, pada Selasa (11/2) pekan lalu.

"Modus operandinya, pelaku numpang mandi di rumah pelapor. Rumah yang dikontrak pelaku masih satu komplek dengan rumah pelapor," kata Kasat Reskrim.

Kronologis kejadiannya berawal sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (11/2), tersangka datang ke rumah pelapor (orang tua korban) dan mandi di kamar mandi milik pelapor, setelah itu pelapor pergi ke kamar ibunya (nenek korban) untuk mengambil cabai.

Setelah itu terlapor masuk ke kamarnya sendiri, dan memergoki pelaku berada di atas korban, dan posisi terlapor memakai handuk dan berdiri di sebelah korban yang terbarik tanpa busana di atas tempat tidur, seprai dengan cairan sperma diduga berasal dari tersangka.

Korban juga, lanjut dia, juga telah menjalani visum dan hasilnya terdapat luka robek di alat kelamin korban.

"Korban hanya diam tapi setelah ditanya orang tuanya dia mengakui telah dicabuli oleh pelaku. Korban merupakan anak dengan keterbelakangan mental," ujarnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE