Polres Karimun tangkap 18 tersangka kasus narkoba sejak Januari

id kasus narkoba di karimun,wakapolres karimun,M Chaidir

Polres Karimun tangkap 18 tersangka kasus narkoba sejak Januari

Wakapolres Karimun Kompol M Chaidir didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana dan Humas BC Karimun memberikan keterangan pers penungkapan kasus narkoba di Mapolres Karimun, Rabu (19/2). (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan 18 tersangka sejak Januari 2020 hingga 11 Februari 2020.

"Total barang bukti yang diamankan dari sembilan kasus tersebut, yakni barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 150,77 gram, pil ekstasi 10,5 butir, happy five atau erimin lima 30 butir dan ganja kering 2,52 gram," kata Wakil Kepala Polres Karimun Kompol M Chaidir didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Rabu.

Chaidir menjelaskan, sembilan kasus narkoba tersebut menyeret 18 orang sebagai tersangka, terdiri atas 15 laki-laki dan tiga perempuan.

Dia menuturkan tempat kejadian perkara (TKP) antara lain di Kecamatan Karimun, terdiri atas empat kasus, pertama dengan tersangka lima laki-laki dan dua perempuan, yakni Ni dengan barang bukti 2,52 gram ganja kering. Kedua, dengan tersangka Sa dan RI dan barang bukti diduga pil ekstasi 10 butir dan happy five 30 butir. Ketiga dengan tersangka Ar, HS dan saudari DR dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 65,36 gram. Dan keempat dengan tersangka Sy dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,45 gram.

Baca juga: Polres Karimun ciduk tersangka pencabulan anak keterbelakangan mental

Kemudian, TKP di Kecamatan Meral terdiri atas empat kasus dengan 6 tersangka laki-laki dan satu perempuan, pertama dengan tersangka DS dan IR dengan barang bukti 0,22 gram sabu-sabu dana setengah butir pil ekstasi. Kedua, dengan tersangka LG dan SH (perempuan) dengan barang bukti 0,18 gram sabu-sabu. Ketiga, dengan tersangka RD dan YD dengan barang bukti 1,62 gram. Keempat, dengan tersangka MA dengan barang bukti 80,62 gram sabu-sabu.

Terakhir, TKP di Kecamatan Kundur terdiri dari satu kasus dengan empat tersangka laki-laki, yakni Ma dengan barang bukti 0,06 sabu, AR, RA dengan barang bukti 1,72 gram sabu-sabu dan Be dengan barang bukti 1,72 gram sabu.

Baca juga: Kasus curat masih dominan ditangani Polres Karimun selama 2019

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

Dan Pasal 62 UU No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp100 juta.

"Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Mari sama-sama memberikan kontribusi positif, dan sama-sama menggelorakan soal bahaya narkoba," kata Wakapolres.

Baca juga: Polres Karimun tanam 1.241 bibit pohon
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE