Jakarta (ANTARA) - Tersangka penyerangan terhadap Novel Bawesdan, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete beserta barang bukti diserahkan dalam pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi, Rabu malam, mengatakan penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (25/2).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020.
Baca juga: Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel lengkap
Nirwan mengatakan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan mengecek kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Jaksa penuntut umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat/tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari kedepan.
Baca juga: Kasus Novel Polri tunggu Kejati DKI nyatakan berkas lengkap
Tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP terhadap korban Novel Baswedan pada Selasa subuh, 11 April 2017 di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.
Berita Terkait
Kejati Gorontalo tahan mantan Bupati Bone Bolango terkait korupsi bansos
Rabu, 17 April 2024 14:11 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:24 Wib
Polisi Malaysia lacak tersangka penembakan di Bandara Kuala Lumpur
Minggu, 14 April 2024 16:30 Wib
Prancis sebut tidak ada ancaman nyata aksi ISIS pada laga PSG lawan Barcelona
Kamis, 11 April 2024 8:09 Wib
Polresta Barelang-Kepri bebaskan delapan tersangka kasus kerusuhan Rempang
Selasa, 9 April 2024 18:43 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis jadi tersangka pencucian uang
Kamis, 4 April 2024 15:23 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi
Kamis, 4 April 2024 8:58 Wib
Kejagung tetapkan satu orang tersangka korupsi importasi gula
Sabtu, 30 Maret 2024 11:01 Wib
Komentar