Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Kepri mengklaim telah menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari hasil pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.600 butir.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Pandjaitan, menyebut dengan pengungkapan ini diharapkan bisa menekan maupun mengurangi penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang.
"Melalui pengungkapan ini, polisi telah menyelamatkan putra-putri serta masyarakat di Kepri, khususnya Tanjungpinang dari pengaruh narkoba," kata Kasat Narkoba, saat melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut di halaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (13/3).
Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar ke dalam sebuah wadah berupa drum besi.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Untuk sabu-sabu di bulan Maret 2020, sedangkan ekstasi di Desember 2019 lalu.
"Sabu-sabu TKP di Batam, kalau ekstasi TKP di Tanjungpinang," jelasnya.
Lanjut Chrisman, sebagian barang bukti itu sudah disisihkan untuk diserahkan ke Kejaksaan, selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka sabu, dan dua tersangka ekstasi," ungkapnya.
Berita Terkait
Polres Bintan Kepri selamatkan 3.050 orang dari penyalahgunaan narkotika
Sabtu, 23 Maret 2024 8:03 Wib
Bareskrim Polri tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakarta Utara
Selasa, 19 Maret 2024 14:07 Wib
Bea Cukai Tanjungpinang gagalkan upaya penyelundupan sabu satu kilogram
Kamis, 14 Maret 2024 14:38 Wib
DPRD Kepri setujui usulan ranperda pemberantasan narkotika
Rabu, 13 Maret 2024 19:20 Wib
Polisi bongkar peredaran ratusan kilogram sabu jaringan Malaysia
Rabu, 6 Maret 2024 13:02 Wib
Anak di Aceh diduga dipaksa mengemis untuk beli narkoba
Jumat, 1 Maret 2024 7:15 Wib
Gathan Saleh positif gunakan narkoba
Kamis, 29 Februari 2024 17:48 Wib
Polres Karimun musnahkan 2 kg sabu dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 31 Januari 2024 19:13 Wib
Komentar