Polres Tanjungpinang klaim selamatkan 600 ribu jiwa dari narkoba

id Narkoba

Polres Tanjungpinang klaim selamatkan 600 ribu jiwa dari narkoba

Polres Tanjungpinang memusnahkan/membakar narkoba jenis sabu 6 kilogram dan ekstasi 1.600 butir, Jumat (13/3). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Kepri mengklaim telah menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari hasil pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.600 butir.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Pandjaitan, menyebut dengan pengungkapan ini diharapkan bisa menekan maupun mengurangi penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang.

"Melalui pengungkapan ini, polisi telah menyelamatkan putra-putri serta masyarakat di Kepri, khususnya Tanjungpinang dari pengaruh narkoba," kata Kasat Narkoba, saat melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut di halaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (13/3).

Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar ke dalam sebuah wadah berupa drum besi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Untuk sabu-sabu di bulan Maret 2020, sedangkan ekstasi di Desember 2019 lalu.

"Sabu-sabu TKP di Batam, kalau ekstasi TKP di Tanjungpinang," jelasnya.

Lanjut Chrisman, sebagian barang bukti itu sudah disisihkan untuk diserahkan ke Kejaksaan, selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka sabu, dan dua tersangka ekstasi," ungkapnya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE