Menkeu: Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2020 alami tekanan

id sri mulyani,pertumbuhan ekonomi,COVID-19,virus corona,konsumsi rumah tangga

Menkeu: Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2020 alami tekanan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi triwulan II-2020 akan mengalami tekanan sebagai dampak dari penyebaran COVID-19.

"Kita akan sangat hati-hati untuk Q2, mungkin kita menghadapi tekanan yang cukup signifikan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN yang dipantau melalui layanan streaming di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi bisa mengalami disrupsi karena konsumsi rumah tangga pada triwulan II-2020 tidak akan tumbuh optimal.

Salah satu alasannya adalah periode Lebaran, yang biasanya menjadi andalan dalam menyumbang konsumsi, diperkirakan tidak akan semeriah biasanya karena orang-orang menahan diri untuk melakukan perjalanan.

"Tadinya kita berharap Lebaran atau mudik, tapi kalau kita beri THR dan gaji ke-13, orang-orang malah di rumah dan tidak spending ini akan menahan pertumbuhan kita," ujarnya.

Menurut dia, perlambatan itu mulai terlihat pada triwulan I-2020 sehingga pertumbuhan ekonomi pada periode ini diproyeksikan hanya berada pada kisaran 4,5 persen-4,9 persen.

Meski demikian, ia mengharapkan adanya pembalikan kondisi di triwulan III-IV 2020, apalagi AS maupun negara-negara di Eropa mulai menemukan cara untuk mengatasi pandemi COVID-19.

"Kalau berbagai upaya itu bisa menghilangkan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dan muncul antivirus, maka semua akan berubah di triwulan tiga dan empat," ujarnya.

Sri Mulyani memastikan pemerintah telah mengeluarkan stimulus maupun melakukan realokasi sejumlah belanja Kementerian Lembaga maupun pemerintah daerah untuk penanganan dampak COVID-19.

Salah satu stimulus itu mencakup pelonggaran pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22 dan 25 maupun restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menjaga kelangsungan industri manufaktur.

Stimulus lain yang juga disiapkan berupa pelonggaran defisit anggaran hingga 0,8 persen terhadap PDB atau senilai Rp120 triliun agar kegiatan ekonomi tidak terdampak COVID-19.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE