Satlantas Polres Karimun hentikan layanan pembuatan SIM

id Satlantas Polres Karimun,pembuatan SIM,COVID-19,virus corona

Satlantas Polres Karimun hentikan layanan pembuatan SIM

Personel Satlantas Polres Karimun memasang brosur berisi pengumuman penghentian pelayanan samsat untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau virus corona. ANTARA/HO-Dok Satlantas Polres Karimun (ANTARA/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau menghentikan sementara pelayanan pembuatan SIM dan SIM keliling untuk mencegah meluasnya wabah COVID-19 atau virus corona.

"Penutupan pelayanan SIM dan SIM keliling berlaku mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, atau sampai waktu diberitahukan melihat perkembangan situasi," kata Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Kenedy menyampaikan, penghentian sementara pelayanan SIM dan SIM keliling merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri untuk mengantisipasi meluasnya wabah COVID-19.

Bagi warga yang memohon perpanjangan SIM, kata dia, dapat dilakukan setelah 29 Mei 2020 atau sampai situasi kembali normal.

Sedangkan bagi pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 dapat memperpanjang SIM sampai dinyatakan sembuh yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari dokter.

Selain penghentian sementara pelayanan SIM, Kenedy mengatakan bahwa pelayanan di Kantor Samsat juga dihentikan terhitung hari ini sampai 8 April 2020.

"Penghentian pelayanan di Samsat berdasarkan surat edaran dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri," kata dia.

Bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan, menurut dia dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat yang dapat diunduh di playstore dan Samsat Online Nasional.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE