Pelajar Batam tetap belajar di rumah hingga 13 April

id virus corona batam,covid-19 batam, batam perpanjang libur sekolah

Pelajar Batam tetap  belajar di rumah hingga 13 April

Seorang siswa sedang mengerjakan tugas sekolah dari rumah. Foto ANTARA/Evy R. Syamsir

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memperpanjang kegiatan belajar mengajar di rumah selama 14 hari lagi  yakni  hingga 13 April 2020.

Perpanjangan belajar di rumah tertuang dalam Surat Edaran no.322/419.1/DISDIK/III/2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran virus corona penyebab COVID-19 di Kota Batam, yang diterbitkan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis (26/3).

Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Azriel, Jumat, membenarkan surat edaran itu. Pemkot memperpanjang kegiatan belajar mengajar, yang semua hingga 30 Maret 2020 menjadi hingga 14 April 2020.

Dalam surat edaran, Wali Kota menyebutkan, perpanjangan kegiatan belajar di rumah itu, untuk mengantisipasi dan upaya preventif menjaga dan melindungi masyarakat Kota Batam dari ancaman penyebaran COVID-19.

Wali Kota menegaskan, tenaga pendidik dan siswa tidak boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau apa pun yang mengharuskan dengan hadir dan berkumpul di sekolah.

Tenaga pendidik melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah atau tempat tinggal dan harus berada di rumah masing-masing.

"Dipastikan tidak berada di tempat lain yang tidak semestinya kecuali dalam keadaan menesak yang dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan prinsip 'social distancing'," sebut Wali Kota.

Kemudian, Kepala Sekolah wajib siaga di kantor untuk mengantisipasi kemungkinan warga berurusan terkait dokumen pendirikan.

Disdik dan satuan pendidikan juga diminta menunda kegiatan lomba pendidikan dan lomba lainnya di luar sekolah termasuk kegiatan study tour.

Seluruh warga sekolah agar menjaga lingkungan sekolah tetap higienis dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat

Disebutkan juga, pelaksanaan ujian sekolah berbasis nasional SD/MI dan UN SMP/MTS serta pendidikan ketersaraan dibatalkan.

"Ketentuan pelaksanaan ujian kelulusan dan ujian kenaikan kelas mengacu se mendikbud no.4 tahun 2020," lanjutnya.

Pihak sekolah juga diminta berkoordinasi dengan orang tua murid melalui paguyuban kelas, menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah bila tidak memiliki kepentingan yang mendesak dan belajar di rumah.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE