KPU Batam tunda verifikasi faktual dukungan untuk Rian Ernest-Yusiani

id verifikasi faktual, kpu batam,pemilu batam, pemilu 2020, pemilu ditunda

KPU Batam tunda verifikasi faktual dukungan untuk  Rian Ernest-Yusiani

Anggota KPU Batam William Seipattiratu (Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam menunda proses verifikasi faktual dukungan yang diberikan masyarakat kepada pasangan bakal calon perseorangan Rian Ernest-Yusiani.

"Verifikasi faktual yang mestinya dimulai, ditunda juga," kata anggota KPU Kota Batam, William Seipatiratu, di Batam, Jumat.

Penundaan itu mengikuti surat keputusan KPU RI nomor 179. Dalam surat itu, KPU memutuskan menunda masa kerja Panitia Pemungutan Suara. Artinya, semua kegiatan yang mesti dikerjakan oleh PPS juga harus diundur.

Padahal, dalam verifikasi faktual, PPS yang bertugas mendatangi rumah pendukung demi memastikan dukungannya.

"Menunda masa kerja PPS, artinya PPS belum ada, dan yang harus melakukan verifikasi faktual, PPS. Dalam SK KPU RI, tahapan verifikasi faktual ikut ditunda," kata dia.

Selain itu, KPU Batam juga menunda penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan.

KPU Kota Batam menunda semua aktivitas Panitia Pemilihan Kecamatan, yang baru dilantik pada 29 Februari 2019. "Penundaan tahapan pilkada ini berlaku hingga adanya keputusan KPU RI," ujar dia.

Dengan penundaan tahapan ini, maka seluruh staf dan komisioner KPU Kota Batam, bekerja dari rumah (work from home) hingga akhir Maret 2020.

Meski begitu, lanjut Willy, Kantor KPU Batam tetap buka selama jam kerja. KPU menyusun petugas piket untuk mengerjakan surat menyurat dan sebagainya.

"KPU Kota Batam juga minta agar seluruh staf dan komisioner tetap tinggal di rumah (stay at home) dan melakukan protokol pencegahan penyebaran virus Corona," tutur William.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE