Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan larangan perkumpulan di tempat umum yang melibatkan lebih dari empat orang.
Larangan tersebut disertai dengan ancaman denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp103,2 juta) atau kurungan penjara selama enam bulan bagi pelanggarnya.
Ketentuan tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai Minggu (29/3).
Dalam akun resmi Facebook-nya, Sabtu, Konsulat Jenderal RI mengimbau seluruh warga negara Indonesia dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan baru tersebut guna menghindari masalah hukum.
Namun dalam larangan tersebut terdapat pengecualian di tempat kerja, transportasi umum, pengadilan, kantor pemerintahan, acara pernikahan dan pemakaman.
Di Hong Kong terdapat sekitar 170 ribu WNI yang kebanyakan kaum pekerja perempuan di sektor informal.
Pada situasi normal, para pekerja migran asal Indonesia tersebut menghabiskan waktu liburan akhir pekannya di Taman Victoria tidak jauh dari KJRI Hong Kong.
Hong Kong mencatat 561 kasus positif COVID-19 dengan angka kematian empat orang dan kesembuhan 111 orang.
Berita Terkait
2 WNI meninggal dalam kebakaran di Hong Kong
Jumat, 12 April 2024 15:11 Wib
Karantina Kepri musnahkan 1,9 ton barang sitaan
Jumat, 15 Maret 2024 7:52 Wib
SYL harap eksepsinya dapat diterima karena telah menjadi pahlawan saat COVID-19
Rabu, 13 Maret 2024 15:33 Wib
Pemkab Natuna tetapkan DBD sebagai KLB
Sabtu, 9 Maret 2024 12:57 Wib
3.115 WNI ikut pemulangan dari Malaysia dalam sepekan terakhir
Jumat, 8 Maret 2024 18:07 Wib
Jumlah WNI kerja di judi daring Kamboja bertambah pesat
Rabu, 6 Maret 2024 6:14 Wib
Sering merokok dapat tingkatkan lima kali lipat risiko kanker lidah
Selasa, 20 Februari 2024 17:34 Wib
Gubernur Ansar: Jalan baru menuju kelenteng Senggarang perkuat daya tarik wisata
Minggu, 31 Desember 2023 8:05 Wib
Komentar