Pemkot Batam perpanjang waktu PNS bekerja di rumah

id virus corona batam,belajar dari rumah, bekerja dari rumah batam

Pemkot Batam perpanjang waktu PNS bekerja di rumah

Sosialisasi COVID-19 di Kota Batam Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperpanjang masa PNS bekerja di rumah, hingga 21 April 2020, sebagai upaya antisipasi penularan COVID-19.

"Benar, ini menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Azril, Rabu.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 361 Tahun 2020 terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19.

Surat Edaran Wali Kota Batam itu menyebutkan masa pelaksananaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi pegawai negeri sipil dan non-PNS di lingkungan Pemkot Batam, diperpanjang hingga 21 April 2020, dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

Baca juga: AJI Kota Tanjungpinang gagas gerakan jurnalis lawan COVID-19

Dalam surat edaran itu, Wali Kota meminta setiap pimpinan OPD membuat laporan terkait data PNS yang terpapar COVID-19 baik ODP maupun PDP, dan PNS.

Seluruh pegawai yang baru melaksanakan perjalanan keluar daerah juga diminta untuk didata, termasuk langkah pencegahan penularan bagi pegawai di lingkungan masing-masing, kepada Wali Kota Batam dan ditembuskan kepada KKPSDM guna disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam itu disebutkan kebijakan itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, pada 30 Maret 2020 tentang Perubahan atas surat edaran sebelumnya.

Baca juga: Jumlah WNI di Singapura sembuh dari COVID-19 bertambah
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE