Polisi tetapkan 33 tersangka penimbun masker dan hand sanitizer

id Asep Adisaputra,penimbun masker,COVID-19

Polisi tetapkan 33 tersangka penimbun masker dan hand sanitizer

Petugas Reskrim Polres Bogor menata barang bukti dalam ungkap kasus penimbunan masker kesehatan dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020). Polisi mengamankan 4 orang penimbun serta menyita barang bukti 232 botol cairan pembersih tangan , 336 box masker kesehatan sesuai standar dan 950 lusin masker tidak sesuai standar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai dengan harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami
Jakarta (ANTARA) - Polri menetapkan status tersangka terhadap 33 pelaku yang telah menimbun masker dan hand sanitizer maupun pelaku yang menjual harga tinggi dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Secara keseluruhan, jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan 'hand sanitizer' dengan 33 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis‎.

Dari 33 tersangka ini, Asep menjelaskan, tersangka bukan hanya pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Tetapi ada juga para pedagang yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga jual masker dan hand sanitizer dengan harga berkali lipat.

Baca juga: Polri ungkap kasus penimbunan masker dan "hand sanitizer"

Baca juga: Oknum ASN RSUD Pagelaran curi masker


"Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai dengan harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua (tersangka) yang ditahan," katanya.

Dari 18 kasus tersebut rinciannya yakni Polda Metro Jaya‎ menangani 6 kasus, Polda Sulawesi Selatan 2 kasus, Polda Jatim 4 kasus, Polda Jabar 3 kasus, Polda Kepri 2 kasus dan Polda Jateng 1 kasus.

Atas perbuatannya, 33 tersangka ini dijerat dengan Undang-undang berlapis yakni UU Perdagangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait virus COVID-19 agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.

Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.

"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin.

Baca juga: Dinas Perdagangan Karimun inspeksi masker

Baca juga: Polda Kepri temukan 6.130 kotak masker ilegal asal China

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE