Pemerintah diminta hati-hati turunkan harga gas

id Gas,gas elpiji,penurunan harga gas

Pemerintah diminta hati-hati turunkan harga gas

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke tabung gas di salah satu agen elpiji Pertamina sebelum didistribusikan di Jakarta, Senin (30/3/2020). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji kepada konsumen dalam keadaan steril sehigga dapat menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Jakarta (ANTARA) - Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk hati-hati dalam menerapkan kebijakan penuruan harga gas di tengah perlambatan perekonomian global.

Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, di Jakarta, Jumat, mengatakan, pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti pendapatan produsen minyak dan gas bumi (migas) untuk mendukung investasi kegiatan pencarian migas. Pasalnya, saat ini harga minyak sedang menurun.

"Saat ini harga minyak dunia rendah. Jangan sampai kebijakan ini membuat investor hulu migas tidak berniat untuk mengembangkan lapangannya. Ke depan kita akan rugi banyak," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dipaparkan, skema penurunan harga gas industri menjadi enam dolar AS per MMBTU dengan menekan harga gas di hulu berkisar 4-4,5 per MMBTU. Selain itu, biaya transportasi dan distribusi diturunkan antara 1-1,5 per MMBTU

Ia mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan itu secara menyeluruh. Biaya-biaya yang harus ditanggung pelaku usaha migas masuk sebagai pendapatan negara harus dievaluasi lagi, misalnya sewa barang milik negara, pajak dan lain-lain.

Selain itu, lanjut dia, harus ada evaluasi pemberian subsidi ke hilir agar industri berkembang yang pada akhirnya memberikan efek pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Executive Energi Watch, Mamit Setiawan, mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM berencana untuk menurunkan biaya transmisi, biaya distribusi dan biaya pemeliharaan yang berpotensi membuat badan usaha menjadi rugi.

"Selain itu juga, saya kira kebijakan ini akan menghambat badan usaha untuk pembangunan pipa ke depannya," ujarnya.

Ia memandang penurunan harga gas industri untuk dipertimbangkan kembali. Pasalnya, akan menghambat investasi pembangunan infrastruktur gas dari sumur hingga konsumen, jika penurunan harga gas membebani industri hilir migas.

"Mereka melakukan investasi yang besar untuk pembangunan tersebut. Belum lagi mereka harus membangun terminal regasifikasi LNG dimana sebagai cadangan mereka untuk menjaga ketersediaan gas kepada pelanggan," katanya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE