Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mulai April 2020 menyetop menggunakan anggaran pengawasan pilkada.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan penghentian penggunaan anggaran pengawasan pilkada karena terkena imbas dari pandemi COVID-19.
Anggaran pengawasan pilkada yang bersumber dari anggaran daerah sekitar Rp49 miliar. Anggaran tersebut direncanakan dicairkan dalam tiga tahap.
Baca juga: Seorang staf Bawaslu Kepri ODP COVID-19
Pencairan tahap pertama dan kedua telah dilakukan untuk berbagai kegiatan, seperti untuk pembayaran honor panwascam selama tiga bulan, dan pengawas kelurahan dan desa selama sebulan.
"Penggunaan anggaran pengawasan pilkada tersebut sejak Desember 2019," ujarnya pula.
Indrawan mengatakan, penyetopan penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan perintah Bawaslu RI. Bawaslu Kepri masih menunggu kebijakan atau peraturan terbaru terkait persoalan ini.
Baca juga: 137 panwas Pilkada 2020 dinonaktifkan Bawaslu Sleman
Bawaslu Kepri belum memiliki payung hukum untuk mengembalikan sisa anggaran pengawasan pilkada tersebut ke ke daerah. Jika memungkinkan, Indrawan berharap anggaran pengawasan pilkada tersebut cukup dibekukan, tidak perlu dikembalikan ke kas daerah.
Ia beralasan pengembalian anggaran ke kas daerah potensial menyulitkan Bawaslu Kepri untuk mendapatkan anggaran itu, kecuali ada komitmen yang kuat dari pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan prosesnya tidak diulang dari nol," ujarnya lagi.
Berita Terkait
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Direktur RSUD RAT Pemprov Kepri mundur karena lanjutkan pendidikan
Senin, 22 April 2024 19:36 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang
Senin, 22 April 2024 18:11 Wib
Kunjungan pasien RSUD RAT Pemprov Kepri capai 600 orang per hari
Senin, 22 April 2024 17:01 Wib
Komentar