Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh seorang warga Kota Tanjungpinang, Kamis.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyatakan Tim Teknis Subdit V Dittipidsiber Ditrekskrimsus Polda Kepri mengamankan warga, WP, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia.
WP, disangka menyebarkan meme atau gambar yang dinilai menghina Presiden melalui media sosial Facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim.
Baca juga: Polisi terima enam pengaduan ujaran kebencian di medsos
Berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan posting-an meme yang dinilai dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, meme itu di-posting WP, laki-laki, 29 tahun.
"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Kepri.
Aparat mengamankan barang bukti satu unit telepon selular, 2 kartu selular, 1 kartu micro SD, KTP dan 3 lembar kertas hasil cetakan isi media sosial.
Baca juga: Polres Tanjungpinang tangkap pelaku ujaran kebencian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Berita Terkait
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Kanwil DJP Kepri imbau warga segera lakukan pemadanan nomor NIK dan NPWP
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:40 Wib
Prabowo datangi rumahnya di Kartanegara sebelum ke KPU
Rabu, 24 April 2024 9:45 Wib
Komentar