Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung memilih untuk berhati-hati terkait wacana penerapan amicus curiae atau pemberian keterangan pihak di luar perkara dalam pengadilan di Indonesia.
"Sudah ditunjukkan praktik di negara lain. Akan tetapi, tetap hati-hati dan tidak gegabah untuk dilakukan di peradilan Indonesia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah dalam seminar daring, Kamis.
Di Inggris, diajukan dengan seizin dari hakim, sedangkan di Indonesia hingga saat ini belum diatur dengan jelas mengenai amicus curiae meski praktiknya cukup banyak.
Amicus curiae sejauh ini belum pernah dibahas dalam rapat pleno kamar di Mahkamah Agung. Akan tetapi, Abdullah memastikan respons Mahkamah Agung sangat positif terkait dengan perkembangan hukum di nasional maupun internasional.
Namun, Mahkamah Agung terikat pada UU Kehakiman sehingga dalam menyikapi fenomena itu tetap berpedoman pada UU Kehakiman, di antaranya wajib menjaga kemandirian peradilan.
Segala campur tangan di luar kekuasaan kehakiman, lanjut dia, dilarang kecuali diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah Agung tidak dapat menyimpang dari hal itu.
UU Kehakiman juga mengatur hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hidup yang ada dalam masyarakat. Dengan begitu, kemungkinan mengakomodasi amicus curiae di Indonesia pun tidak tertutup.
Amicus curiae awalnya berkembang di negara-negara common law. Namun, seiring dengan berkembangnya waktu, amicus curiea juga mulai diadopsi di negara-negara civil law serta pengadilan atau tribunal internasional, seperti pada WTO, Arbitrase Internasional, dan International Criminal Court (ICC).
Berita Terkait
Tim Penyidik Kejagung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Sabtu, 20 April 2024 9:37 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan sidang sengketa ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:31 Wib
Pengamat: Komplikasi politik bisa timbul jika MK panggil Presiden
Minggu, 7 April 2024 16:23 Wib
Kolombia seret Israel ke mahkamah internasional terkait genosida di Gaza
Sabtu, 6 April 2024 10:00 Wib
Presiden restui empat menteri menghadiri sidang sengketa pilpres
Jumat, 5 April 2024 5:40 Wib
Empat menteri dipastikan akan hadir dalam sidang PHPU
Kamis, 4 April 2024 16:26 Wib
Sandra Dewi minta wartawan tak buat berita hoaks
Kamis, 4 April 2024 15:09 Wib
Kejagung periksa Sandra Dewi untuk telusuri aliran dana hasil korupsi
Kamis, 4 April 2024 13:42 Wib
Komentar