Karantina Pertanian Karimun musnahkan komoditas pertanian tak layak konsumsi

id Karantina Pertanian Karimun ,Pemusnahan komoditas tidak layak konsumsi

Karantina Pertanian Karimun musnahkan komoditas pertanian tak layak konsumsi

Pemusnahan sejumlah komoditas yang tidak layak konsumsi oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Jumat (24/4). ANTARA/HO-Dok. Karantina Pertanian Karimun

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat, memusnahkan sejumlah komoditas yang tidak layak konsumsi.

Komoditas pertanian yang dimusnahkan di antaranya 1 kg daging sapi, 11,5 kg daging babi, 576 kg daging ayam, 117, 8 kg nugget dan daging ayam olahan.

Selain itu, turut dimusnahkan 500 kg bawang merah, 200 kg bawang putih, 500 kg bawang bombai, 39 batang tanaman hias, 33 kg buah pisang dan 8 kg buah jeruk. Semua komoditas tersebut berasal dari Singapura, Malaysia dan eksimpor dari Pulau Moro, Karimun.

Pemusnahan dilakukan secara daring melalui konferensi video dengan para saksi sesuai arahan pemerintah untuk tetap jaga jarak dan mengedepankan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran virus korona. Konferensi video dipimpin oleh Priyadi selaku Kepala Karantina Karimun di tempat yang berbeda dengan lokasi pemusnahan.

Priyadi menyampaikan bahwa total keseluruhan komoditas pertanian yang dimusnahkan di Instalasi Karantina Pertanian Karimun berjumlah 1.947,3 kg dan 39 batang dengan nilai barang berkisar Rp 70 juta.

"Meskipun nilainya cukup kecil, namun dampaknya akan sangat luas terhadap kelestarian alam, perekonomian bahkan dari sisi kesehatan manusia," katanya.

Komoditas pertanian yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan dari petugas karantina dan pelimpahan dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun periode Desember 2019 - Maret 2020.

Menurut Kristiyani, Koordinator Pengawasan dan Penindakan yang secara simbolis melakukan pemusnahan menjelaskan, ada 12 kali penahanan dari petugas karantina yang bertugas di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dan 2 kali pelimpahan dari Bea Cukai yang turut bekerjasama dengan karantina sesuai dengan MoU yang sudah ada. Kristiyani tetap mengimbau masyarakat agar tetap patuh karantina karena ancaman pidana UU. No. 21 Tahun 2019 jauh lebih berat daripada UU No. 16 tahun 1992 yang sudah tidak berlaku lagi.

”Kerugian penerimaan negara mungkin hanya sekitar Rp 6,8 juta, namun dampak dari risiko terbawanya berbagai penyakit sangat besar," katanya.

Dia mencontohkan Fusarium oxysporium pada pisang, penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ruminansia, penyakit nipah dan African Swine Fever (ASF) pada babi yang tentunya kalau sampai menular di Kabupaten Karimun dapat menyebabkan potensi kerugian ekonomi petani dan peternak sekitar Rp10,2 miliar dan akan semakin besar jika menular ke daerah lain.

“Selain kerugian tersebut, ada dampak lain yang dapat mengganggu kesehatan manusia akibat cemaran E Coli dan Salmonella pada komoditas daging yang telah rusak atau busuk,” imbuhnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin insinerator berkapasitas 1 ton dengan menggunakan APD lengkap sesuai protokol pencegahan COVID-19.

Adapun saksi dari instansi terkait yang mengikuti konferensi video pemusnahan adalah Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres, Kodim, Lanal, KPPBC, KKP, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM serta Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE