Bintan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 118 kg, Senin.
Ketiganya, yakni Syahrul bin Tue, Zaihiddir alias Kam bin Ajis serta Ahmad Jufri bin Zainuddin.
Vonis ketiganya dibacakan oleh ketua majelis hakim Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan.
Persidangan dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi skype, dengan para terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum (JPU) tetap berada di Kantor Kejari Bintan.
"Sidang hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf PN Tanjungpinang," kata Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho.
Dia menyampaikan, atas putusan majelis hakim pihaknya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
"Pikir-pikir dulu tujuh hari nanti," ujar Haryo.
Polres Bintan, Polda Kepri berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 118 kilogram di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Jumat, 30 Agustus 2019 kemarin.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional.
Ketiganya merupakan warga Pulau Bintan yang bekerja sebagai sopir bus anak sekolah di daerah setempat.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Polisi selidiki kasus kematian remaja yang over dosis narkotika
Kamis, 25 April 2024 12:26 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih dari setahun
Rabu, 24 April 2024 10:08 Wib
Lebih dari 50 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Selasa, 23 April 2024 17:32 Wib
Anggota Kompolnas minta atasan 5 oknum polisi terlibat narkoba untuk diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:23 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Bareskrim Polri ungkap 2 karyawan Lion Air terlibat jaringan narkoba
Kamis, 18 April 2024 16:52 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Rabu, 17 April 2024 15:23 Wib
Komentar