
Sekda Kepri imbau warga dan ASN tidak mudik lebaran

Tanjungpinang (ANTARA) - Sekda Provinsi Kepulauan Riau Arif Fadillah mengimbau warga dan aparatur sipil negara (ASN) tidak mudik lebaran Idul Fitri di tengah situasi pandemi COVID-19.
Imbauan ini berlaku bagi warga/ASN yang berada di Kepulauan Riau maupun para perantau dari luar daerah.
Arif mengaku khawatir pemudik dapat membawa virus COVID-19 ketika bertemu orangtua atau keluarganya di kampung halaman.
"Ada kejadian, seorang anak pulang dari Jakarta ke Bandung buat menjenguk orangtuanya yang sedang sakit (bukan COVID-19). Tiba-tiba si orangtua meninggal, setelah dicek ternyata positif COVID-19, dan virus itu dibawa oleh anaknya yang berstatus orang tanpa gejala (OTG)," kata Arif di Tanjungpinang, Jumat.
Khusus ASN, Arif menegaskan bakal ada sanksi tegas bagi yang enggan mematuhi imbauan tidak mudik dulu sampai kondisi COVID-19 mereda.
Sanksi yang dimaksud Arif, mulai dari penundaan kenaikan gaji secara berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, bahkan terancam dipecat.
"Sanksi itu merupakan turunan dari Peraturan Menpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pemerintah Daerah," tegas Arif.
Imbauan tidak mudik, kata Arif, merupakan upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Upaya lainnya, lanjut dia, masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang dianjurkan pemerintah, yaitu tetap berada di rumah, memakai masker bila terpaksa ke luar rumah, rutin mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, jaga jarak, dan berolaharaga.
"Kalau pemerintah dan masyarakat bersatu melawan COVID-19. Saya yakin pandemi wabah ini cepat berlalu, dan kita semua bisa beraktivitas seperti biasanya," ucapnya.
Pewarta : Ogen
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
