Pemprov Kepri minta PLN Batam tidak lakukan pemutusan sambungan

id Pemprov Kepri,minta, PLN Batam,hindari,pemutusan sambungan

Pemprov Kepri minta PLN Batam tidak lakukan  pemutusan sambungan

Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Isdianto (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta PT PLN Batam tetap menjaga pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan serta menghindari pemutusan sambungan listrik masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, pengenaan denda keterlambatan pembayaran yang hangat di media sosial akibat keterlambatan atas tunggakan pembayaran tagihan oleh pelanggan PLN Batam pun perlu diperhatikan, khususnya terhadap rumah ibadah, mengingat masyarakat saat ini sedang khusyuk menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

"Saya minta PLN tetap menjaga rumah-rumah ibadah agar teraliri listrik," ujarnya.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait kenaikan tagihan listrik masyarakat, Isdianto meminta PT PLN Batam mengaktifkan lagi pencatatan secara manual ke rumah-rumah. Kebijakan PT PLN Batam yang mengharuskan masyarakat untuk mengirim foto pemakaian liistrik pada KWH meter setiap bulan kurang tepat, mengingat tidak semua pelanggan PT PLN Batam rutin mengirim foto hasil pengukuran setiap bulannya, sehingga resiko kesalahan pencatatan pemakaian listrik cukup besar.

"Kami prihatin dengan kondisi saat ini, mengingat masyarakat cukup banyak yang terkena dampak COVID-19, khususnya golongan masyarakat tidak mampu," ucapnya.

Isdianto menambahkan Pemerintah Kepri di masa COVID-19 tetap berupaya untuk melistrik masyarakat tidak mampu dan berada di pulau-pulau yang belum menikmati listrik, dimana untuk tahun 2020 telah dilaksanakan penyambungan listrik gratis kepada masyarakat yang terdata di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, dan kabupaten/ kota lainnya.

PT PLN Batam harus memahami kondisi kesulitan ekonomi masyarakat, sehingga diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tidak memberatkan msyarakat. Untuk itu, ia mengharapkan komitmen PT PLN Batam untuk berpartisipasi membantu masyarakat dalam melawan Covid-19 melalui kegiatan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk sumbangan sembako, masker, cairan pemberi tangan dan kegiatan lainnya.

Kebijakan sektor ketenagalistrikan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah di setiap kondisi dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Pemerintah Kepri akan mengevaluasi kebijakan keringanan PT PLN Batam. Sekiranya masih dibutuhkan, perpanjangan pemberian keringanan tagihan listrik akan dilanjutkan sesuai keadaan," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020, serta sesuai arahanan pemerintah, PT PLN Batam telah mempersiapkan program keringanan tagihan listrik yaitu kebijakan tarif listrik untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi COVID-19, untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 3 bulan (April-Juni 2020).

"Golongan rumah tangga R1/450 VA mendapat diskon 100 persen dan golongan rumah tangga R1/900 VA tidak mampu (subsidi) mendapat diskon 50 persen. Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi," katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kepulauan Riau langsung memanggil pihak Bright PLN Batam untuk rapat dengar pendapat, menanggapi keluhan masyarakat Kota Batam terkait pelayanan Bright PLN Batam di masa pandemi COVID-19 ini.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Sardi mengatakan keluhan warga tersebut terkait naiknya tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19. “Selain naiknya tagihan listrik, beberapa warga juga mengeluhkan mengenai pemutusan listrik di rumah ibadah,” ungkap Surya Sardi saat memimpin rapat dengar pendapat tersebut di Gedung Graha Kepri.

Saat ini, kata dia seharusnya pihak Bright PLN Batam bisa memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat terutama yang terimbas pandemi COVID-19.

“Banyak karyawan yang di PHK, dirumahkan sementara, work from home dan lain-lain. Penghasilan mereka ini secara otomatis juga akan terdampak dari keterlambatan pembayaran gaji hingga yang paling parah PHK dan tidak mendapatkan gaji sama sekali,” jelasnya.

Senada dengan Surya Sardi, Anggota Komisi III Irwansyah mengkritisi kebijakan Bright PLN Batam yang mengharuskan pelanggan mengirimkan foto meteran mereka sebagai ganti pencatatan bulanan yang dilakukan oleh petugas Bright melalui aplikasi whats app. Menurutnya, kebijakan ini sangat tidak tepat dan dampaknya pun sangat fatal seperti yang terjadi saat ini yakni banyak pelanggan yang mengeluhkan naiknya tagihan listrik yang signifikan.

Di masa pandemi seperti sekarang ini tidak semua warga sanggup untuk membayar tagihan listrik, oleh sebab itu Irwansyah meminta pihak PLN mau menghapuskan denda dan tidak ada pemutusan jaringam selama masa pandemi ini.

“Kami minta PLN menghapuskan denda dan tidak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemi ini,” kata Irwansyah.

Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho mengatakan selama masa pandemi COVID-19 ini meminta agar tidak ada pemutusan jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga ataupun rumah ibadah. Selain itu ia juga meminta kepada PLN untuk menghapus semua denda keterlambatan pelanggan selama masa pandemi.

“Dua kesimpulan ini mohon digaris bawahi dan pihak PLN agar memperhatikannya,” pesan Widiastadi.

Menanggapi hal tersebut, PLT Dirut Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal mengatakan akan segera membahas apa yang telah disampaikan oleh Komisi III terkait adanya beberapa keluhan dari sejumlah pelanggan dengan jajaran direksi. Ia juga menjelaskan bahwa bulan ini pihaknya telah menyiapkan website sebagai pengganti foto meteran yang dikirim melalui pesan WA

“Nanti pelanggan langsung mengisi sendiri di website yang kami siapkan sehingga tingkat kesalahannya akan lebih kecil dibanding melalui pesan WA,” tambahnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE