Karimun berlakukan pembatasan perjalanan cegah COVID-19

id pembatasan perjalanan orang,COVID-19

Karimun berlakukan pembatasan perjalanan cegah COVID-19

Ilustrasi: Sejumlah penumpang kapal di pelabuhan Tanjung Balai Karimun didata oleh Relawan COVID-19 Kecamatan Karimun. (foto diambil beberapa hari lalu). (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mulai memberlakukan pembatasan perjalanan orang dalam upaya mencegah penularan wabah COVID-19.

Pemberlakuan pembatasan perjalanan orang tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 300/SET-COVID-19/V/06/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 15 Mei 2020.

"Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan di daerah selama darurat bencana non-alam COVID-19," demikian disebutkan Bupati Karimun Aunur Rafiq di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan soal kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang, antara lain, pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras dan atau meninggal dunia.

Dan ketiga, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warna Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khsusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang persyaratan pengecualian pembatasan perjalanan orang, pertama, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon II.

Kedua, bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non Pemerintah/Lembaga Usaha wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Ketiga, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Rapid Test atau Surat Keterangan Kesehatan dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan.

Keempat, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

Kelima, menunjukkan identitas diri (KTP atau identitas lain yang sah). Dan keenam, melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat di daerah penugasan serta waktu kepulangan)

Untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau orang/anggota keluarga intinya yang sakit keras atau meninggal dunia, wajib menunjukkan identitas diri, surat rujukan dari rumah sakit, surat keterangan kematian dari tempat almarhum (untuk kepentingan mengunjungi), dan menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Tes PCR atau Rapid Test atau Surat Keterangan Kesehatan dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik Kesehatan.

Sedangkan untuk repatriasi PMI, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah, maka wajib menunjukkan identitas diri, Surat Keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau Surat Keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (untuk penumpang dari luar negeri), Surat Keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa/pelajar), menunjukkan hasil negatif COVID-19, dan proses pemulangan harus dilakukan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Bupati juga menyebutkan bahwa pembatasan perjalanan orang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengendalian Transportasi Laut dan Udara yang terdiri dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, Relawan dan unsur otoritas penyelenggaran sarana transportasi umum. 

Satgas tersebut membentuk pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas negara, batas wilayah administratif, pelabuhan laut dan bandara yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan protokol COVID-19.

Setiap kegiatan perjalanan orang yang keluar dan masuk wajib mengikuti Protokol Kesehatan, dan setiap pelanggaran akan ditindak dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE