Tanjungpinang (ANTARA) - Sekdaprov Kepri Arif Fadillah mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri untuk tidak menyelenggarakan kegiatan halalbihalal dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
"Hindari dulu bersalam-salaman dan kumpul-kumpul di tengah pandemi COVID-19," kata Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jumat.
Para pegawai juga diimbau untuk tetap masuk pada hari pertama kerja setelah libur lebaran Idul Fitri, termasuk tidak melakukan kunjungan ke rumah-rumah.
"Hari pertama masuk, kita tetap belum apel. Semua memulai aktivitas kerja sesuai edaran MenPAN-RB. Nantinya, Plt Gubernur akan menyapa ke masing-masing OPD dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, katanya, ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov Kepri juga dilarang mudik menyambut libur Lebaran.
Dalam Surat Edaran Plt Gubernur tertanggal 20 April bernomor 800/624.1/BKPSDM-SET/2020, juga sudah ditegaskan larangan mudik bagi ASN.
Menurut Arif, imbauan-imbauan itu bukan berarti harus memutuskan silaturahmi. Silaturahmi masih bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang juga menyesuaikan dampak pandemi COVID-19 ini.
Para Kepala OPD pun, kata Arif, sudah diperintahkan oleh Plt Gubernur untuk tidak menggelar open house.
“Jangan halalbihalal dan bergantian kunjung mengunjung beramai-ramai. Biasakan dengan pola video conference,” sebut Arif.
Arif menegaskan, para pegawai harus menjadi yang terdepan menjalankan imbauan-imbauan pemerintah untuk memutus mata rantai sebaran COVID-19 ini. ASN diminta tidak justru menjadi contoh sebagai orang yang melanggar imbauan tersebut.
“Apapun aktivitas, lakukan dengan protokol kesehatan dan ada imbauan-imbauan pemerintah yang harus dipedomani,” katanya.
Berita Terkait
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Aceh Besar larang rayakan Valentine
Rabu, 7 Februari 2024 11:40 Wib
Pj. wali kota minta ASN patuhi larangan "like" medsos peserta Pemilu 2024
Senin, 2 Oktober 2023 17:41 Wib
Prancis bakal tegas tegakkan larangan pakai abaya di sekolah
Sabtu, 2 September 2023 12:01 Wib
Dinkes Kampar klarifikasi surat terkait larangan minum Air Sikumbang
Jumat, 11 Agustus 2023 13:51 Wib
Pemkab Probolinggo larang ASN pakai elpiji 3 kg
Selasa, 1 Agustus 2023 21:00 Wib
Hipki minta larangan ekspor pasir kuarsa tidak segera diterapkan
Kamis, 27 Juli 2023 13:50 Wib
Karantina Tanjungpinang larang memasukkan anjing dan kucing dari provinsi lain
Jumat, 7 Juli 2023 18:29 Wib
Komentar