Tanjungpinang (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menegaskan aktivitas masyarakat akan dibuka kembali, namun diatur dengan pemberlakuan sanksi bagi para pelanggar kebijakan tersebut.
"Aktivitas perekonomian, agama, pendidikan dan sektor lainnya akan dibuka, namun harus mengikuti protokol kesehatan," ujarnya di Tanjungpinang, Rabu.
Isdianto yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepri itu menyatakan sudah membahas rencana itu dengan wali kota dan bupati, serta unsur lainnya dalam forum pimpinan daerah di Kepri.
Ia mengatakan regulasi terkait pelaksanaan dari implementasi tatanan kehidupan normal baru itu merupakan wewenang pemerintah kabupaten dan kota. Wujud dari aturan yang diterapkan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Tentu harus sesuai dengan ketentuan di atasnya," katanya.
Menurut dia, era normal baru perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat, namun masyarakat harus tetap menaati protokol kesehatan. Sebagai contoh, aktivitas di dalam rumah dan pembatasan aktivitas perekonomian menyebabkan perekonomian daerah lumpuh.
Pertumbuhan ekonomi yang melambat dan pendapatan daerah yang drastis menurun, katanya, menyebabkan kondisi tidak normal. Jika tidak diberlakukan era normal baru, kondisi daerah hingga tingkat nasional akan semakin parah karena belum jelas kapan akan berakhir bencana ini.
Pemerintah Provinsi Kepri bersama pemerintah kabupaten dan kota saat ini masih menyiapkan skenario menghadapi era normal baru untuk hidup berdampingan dengan pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).
"Dampak dari pandemi COVID-19 ini sangat luar biasa dan kita harus menyikapinya dengan bijaksana sehingga seluruh sektor kehidupan dapat tumbuh kembali," tuturnya.
Isdianto menegaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat mutlak dipatuhi tanpa negosiasi, seperti pengukuran suhu sebelum masuk kantor dan kawasan akademis, orang-orang yang menggunakan masker, jalan berjarak hingga sabun cuci tangan dan penyedian cairan pembersih tangan di berbagai sudut lokasi akan jadi pemandangan lazim nantinya sebelum vaksin benar-benar ditemukan.
"Pedagang di pasar, mal dan rumah ibadah yang tidak mematuhi protokol COVID-19 akan diberi sanksi, seperti ditutup dan dilarang berjualan beberapa hari dan bentuk sanksi lain yang nanti akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," ujar Isdianto.
Berita Terkait
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Kemlu RI: Veto AS atas keanggotaan Palestina di PBB mengkhianati perdamaian
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Natuna Juara I Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat Kepri
Jumat, 19 April 2024 15:28 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
Natuna-Kepri berstatus siaga darurat bencana kekeringan
Jumat, 19 April 2024 13:49 Wib
Komentar