Aktivitas masyarakat di Kepri diatur dengan sanksi

id Gubernur, aktivitas masyarakat, di Kepri, diatur,dengan sanksi

Aktivitas masyarakat di Kepri diatur dengan sanksi

Seorang kasir di swalayan Tanjungpinang mengenakan alat pelindung diri (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menegaskan aktivitas masyarakat akan dibuka kembali, namun diatur dengan pemberlakuan sanksi bagi para pelanggar kebijakan tersebut.

"Aktivitas perekonomian, agama, pendidikan dan sektor lainnya akan dibuka, namun harus mengikuti protokol kesehatan," ujarnya di Tanjungpinang, Rabu.

Isdianto yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepri itu menyatakan sudah membahas rencana itu dengan wali kota dan bupati, serta unsur lainnya dalam forum pimpinan daerah di Kepri.

Ia mengatakan regulasi terkait pelaksanaan dari implementasi tatanan kehidupan normal baru itu merupakan wewenang pemerintah kabupaten dan kota. Wujud dari aturan yang diterapkan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"Tentu harus sesuai dengan ketentuan di atasnya," katanya.

Menurut dia, era normal baru perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat, namun masyarakat harus tetap menaati protokol kesehatan. Sebagai contoh, aktivitas di dalam rumah dan pembatasan aktivitas perekonomian menyebabkan perekonomian daerah lumpuh.

Pertumbuhan ekonomi yang melambat dan pendapatan daerah yang drastis menurun, katanya, menyebabkan kondisi tidak normal. Jika tidak diberlakukan era normal baru, kondisi daerah hingga tingkat nasional akan semakin parah karena belum jelas kapan akan berakhir bencana ini.

Pemerintah Provinsi Kepri bersama pemerintah kabupaten dan kota saat ini masih menyiapkan skenario menghadapi era normal baru untuk hidup berdampingan dengan pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).

"Dampak dari pandemi COVID-19 ini sangat luar biasa dan kita harus menyikapinya dengan bijaksana sehingga seluruh sektor kehidupan dapat tumbuh kembali," tuturnya.

Isdianto menegaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat mutlak dipatuhi tanpa negosiasi, seperti pengukuran suhu sebelum masuk kantor dan kawasan akademis, orang-orang yang menggunakan masker, jalan berjarak hingga sabun cuci tangan dan penyedian cairan pembersih tangan di berbagai sudut lokasi akan jadi pemandangan lazim nantinya sebelum vaksin benar-benar ditemukan.

"Pedagang di pasar, mal dan rumah ibadah yang tidak mematuhi protokol COVID-19 akan diberi sanksi, seperti ditutup dan dilarang berjualan beberapa hari dan bentuk sanksi lain yang nanti akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," ujar Isdianto.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE