Natuna perpanjang belajar dari rumah hingga 13 Juni

id Natuna, surat edaran bupati natuna, belajar dari rumah, dinas pendidikan natuna, SE Bupati Natuna

Natuna perpanjang belajar dari rumah hingga 13 Juni

Gambar tangkap layar Surat Edaran Bupati Natuna tetang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Kamis (28/5). (Antara Kepri/ Cherman)

Natuna (ANTARA) - Meskipun Kabupaten Natuna berstatus zona hijau terhadap penyebaran pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan belajar dari rumah bagi seluruh sekolah masih diperpanjang oleh Bupati Natuna hingga 13 Juni.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Natuna tanggal 28 Mei 2020 dengan nomor 44/181/DISDIK DIKDAS/V/2020 tetang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.

Surat ditujukan kepada Kepala Sekolah atau pengelola PAUD, DIKMAS, SD, SMP Negeri dan Swasta Se - Kabupaten Natuna yang dirilis dinas terkait pada Kamis pagi.

Dalam surat tersebut menyampaikan beberapa poin diantaranya adalah:

1. Memperpanjang belajar dari rumah mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 13 Juni 2020. 

2. Dalam melaksanakan belajar dari rumah pendidik sebaiknya tidak terfokus pada pembelajaran dan penilaian kognitif saja tetapi harus juga menyeimbangkan dengan aspek afektif dan keterampilan yang berbasis pada pendidikan karakter.

3. Mendorong pada pendidik agar lebih kreatif menjalankan pembelajaran jarak jauh dari rumah dengan tidak fokus pada kopetensi akademik semata namun harus mengenali dan memanfaatkan minat serta potensi anak didik sehingga tugas yang diberikan dijalankan dengan total dan penuh semangat.

4. Kepala sekolah dan pendidik dalam melaksanakan belajar dari rumah agar mengutamakan kualitas proses pembelajaran dari pada mengajar ketercapaian target kurikulum dan ketuntasan materi pembelajaran.

5. Kepada satuan pendidik agar mengirimkan laporan selama kegiatan belajar dari rumah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.

6. Pengumuman kelulusan SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020 melalui surat pemberitahuan kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah dan dikirim ke alamat orang tua atau wali agar tidak berkumpul siswa di sekolah.

7. Semua kepala satuan pendidik, guru dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) agar tidak melaksanakan kegiatan keluar daerah tanpa ada kepentingan yang mendesak dan tetap berada di tempat tugas masing-masing.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE