Pengamat: pilkada tidak relevan digelar 9 Desember 2020

id Pengamat, pilkada, tidak relevan,dilaksanakan, 9 Desember 2020

Pengamat: pilkada tidak relevan digelar 9 Desember 2020

pengamat hukum tata negara, Pery Rehendra Sucipta. (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara Pery Rehendra Sucipta mengatakan pilkada serentak di Indonesia tidak relevan dengan penanganan COVID-19 jika tetap diselenggarakan 9 Desember 2020.

"Tidak ada relevansi pilkada dilaksanakan saat negara menghadapi pandemi COVID-19. Ini tentu tidak sesuai dengan tujuan kita bernegara," katanya di Tanjungpinang, Sabtu (30/5).

Pery yang juga dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang ini mengemukakan tugas negara saat ini adalah menangani permasalahan COVID-19. Permasalahan ini mustahil dapat diselesaikan jika vaksin belum juga ditemukan.

Pilkada, katanya, menambah beban baru karena energi yang terkuras sangat besar, bukan hanya dari tenaga dan waktu, melainkan juga anggaran.

Sementara, menurut dia, negara wajib melindungi rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Kebijakan negara harus mengutamakan keselamatan rakyat sehingga perlu mempertimbangkan secara mendalam, apakah layak pilkada dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.

Kondisi pemerintah pusat dan daerah, kata dia, sampai sekarang terkesan gagap dalam menghadapi pandemi COVID-19. Kondisi itu tercermin dari perubahan kebijakan dalam waktu singkat, yang justru membingungkan rakyat.

Sebagai contoh, ia menyebutkan, kebijakan yang diambil tidak konsisten, seperti pembatasan rumah ibadah dan ruang publik lainnya, namun sekarang terjadi pelonggaran yang dikenal dengan wacana normal baru. Rakyat didesak untuk disiplin, tetapi di Kepri justru ada aktivitas pemerintahan yang tidak menaati protokol kesehatan.

"Hari ini yang membuat rakyat bertahan adalah modal sosial, sementara protokol kesehatan tidak secara keseluruhan dilaksanakan akibat ketidaktegasan dalam mengambil kebijakan," tuturnya.

Menurut dia, pilkada merupakan kebutuhan ýang dapat ditunda. Penundaan pilkada perlu dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat, yang menjadi penyelenggara pilkada maupun pemilih.

"Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Apakah negara mau dan mampu menjamin keselamatan rakyat dalam pelaksanaan pilkada?" ucapnya.

Pery yang juga Ketua Laboraturium Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji ini mengatakan rakyat perlu mendapat jaminan keselamatan ketika ikut menyukseskan pilkada. Sementara kondisi rumah sakit, ketersediaan dokter dan perlengkapan medis di Kepri, khususnya, terbatas.

"Jika ingin pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020, maka enam syarat 'new normal' harus dipenuhi. Apakah Kepri sudah memenuhi syarat itu? Ini harus dikaji secara matang," katanya.

Selain Pilkada Kepri, penyelenggara pemilu akan melaksanakan Pilkada Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, Batam dan Kepulauan Anambas.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE