Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan transaksi BBM ilegal berupa solar High Speed Diesel (HSD) sebanyak 20 ton dari TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura ke kapal kayu KM Samudera berbendera Indonesia di perairan Batu Aji, Batam, Rabu (3/6) malam.
“Taksiran nilai barang tersebut sebesar Rp249 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp31 juta," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers tertulisnya, Kamis.
Dia menyatakan, kini kedua sarana pengangkut tersebut sudah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, persisnya di perairan Kabupaten Karimun untuk dilakukan proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Lanjutnya, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f.
“Karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean dari Kepala Kantor Bea dan Cukai,” tegas Agus.
Berita Terkait
Lanal Bintan tangkap puluhan PMI nonprosedural
Rabu, 27 Maret 2024 7:05 Wib
Pertamina pastikan distribusi energi di Kepri lancar menjelang lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 19:33 Wib
Polisi ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:12 Wib
Wali Kota Batam sebut penerapan Fuel Card 5.0 terobosan menuju kota pintar
Kamis, 14 Maret 2024 16:52 Wib
Terapkan Fuel Card 5.0, Pemkot Batam libatkan tiga perbankan
Kamis, 14 Maret 2024 15:48 Wib
Lanal Tanjung Balai Karimun gagalkan penyeludupan rokok ilegal di perairan Kepri
Senin, 11 Maret 2024 11:18 Wib
Bea Cukai musnahkan barang ilegal hingga Rp10,2 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 15:59 Wib
Polresta Pekanbaru-Riau amankan 59 pria etnis Rohingya dari sebuah rumah
Rabu, 6 Maret 2024 12:17 Wib
Komentar