Disdik Kepri enggan buka sekolah meski di zona hijau

id Sekolah dibuka

Disdik Kepri  enggan buka sekolah meski di zona hijau

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih enggan membuka kembali kegiatan belajar di sekolah meskipun di daerah itu sudah terdapat enam kabupaten/kota (kecuali Batam) yang masuk kategori zona hijau penyebaran COVID-19.

"Saya minta kepada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB negeri dan swasta yang ada di zona hijau agar tidak membuka sekolah lebih dulu. Bukan disebabkan takut berisiko, tapi pola penyebaran COVID-19 ini sangat cepat dan sulit diprediksi," kata Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Dali, Rabu.

Kendati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeim Makarim menyampaikan akan membuka sekolah di daerah zona hijau. Menurut Dali, hal tersebut masih sebatas wacana, karena sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.

Dali menilai aktivitas tatap muka antara guru dan siswa di kelas dapat dilaksanakan kalau data penyebaran COVID-19, khususnya di Provinsi Kepri sudah terkendali dengan baik.

Pihaknya pun tetap melaksanakan proses belajar-mengajar di rumah secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Pendidikan ini bukan sektor ekonomi, di mana jika tidak berjalan akan lumpuh. Tapi, ketika anak-anak masih bisa belajar dari rumah secara daring maupun luring, maka aktivitas pendidikan tetap berjalan, tidak ada yang dirugikan," tutur Dali.

Lebih lanjut, Dali menegaskan jika kondisi ini tidak akan memengaruhi kegiatan Dinas Pendidikan dalam menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021. Seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dia katakan, tahapan PPDB SMA/SMK/SLB tetap berjalan sesuai jadwal. Untuk pendaftaran dimulai pada tanggal 29 Juni - 3 Juli 2020.

Kemudian, pengumuman tanggal 6 Juli 2020, dan pendaftaran tanggal 7 - 9 Juli 2020.

Sementara, untuk jalur dan kuota PPDB, yaitu zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan prestasi 30 persen.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE