Saat pandemi roro dari Jambi distribusi barang ke Batam

id batam,roro,pelabuhan roro

Saat pandemi roro dari Jambi   distribusi barang ke Batam

Kendaraan angkutan barang memasuki kapal di Pelabuhan Roll On Roll Of (RORO) Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Selama pandemi COVID-19, Pelabuhan RORO menopang distribusi barang dari Jambi ke Batam. (Antara/Muhamad Hanapi)

Jambi (ANTARA) - Kapal roll on roll off (roro) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menopang distribusi bahan pokok ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau selama pandemi COVID-19 .

Kepala Pelabuhan Roro Tanjung Jabung Barat Aswad di Jambi, Rabu mengatakan selama pandemi COVID-19 aktifitas penyeberangan di pelabuhan roro dibatasi hanya untuk angkutan orang, sedangkan angkutan barang berjalan normal, namun prosedurnya tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

Saat normal, tambahnya, angkutan barang di pelabuhan roro di kurangi sepekan sebelum dan sesudah hari raya. Namun pada tahun ini angkutan barang tetap normal seperti biasanya, sehingga tidak terjadi lonjakan yang begitu besar terhadap harga bahan pokok.

Untuk angkutan orang, di pelabuhan roro sempat di hentikan saat pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik pada beberapa waktu lalu. Dan saat ini angkutan orang tersebut telah dibuka, dengan catatan hanya boleh membawa penumpang sebanyak 75 persen dari jumlah penumpang secara normal. Akan tetapi, saat ini intensitas penumpang-pun masih rendah.

“Saat ini dalam satu kali keberangkatan dan kedatangan kapal, paling banyak penumpangnya hanya 20 orang,” kata Aswad.

Dan jumlah penumpang tersebut tidak terjadi dalam setiap hari. Hanya hari-hari tertentu jumlah penumpang saat ini mencapai 20 orang. Diantaranya hari Selasa, Kamis dan Sabtu, sementara di luar hari itu penumpang tidak lebih dari sepuluh orang.

Menurut dia, masih minim-nya jumlah penumpang tersebut karena masyarakat masih merasa was-was terhadap pandemi COVID-19. Selain itu, penumpang yang akan melakukan penyeberangan harus menunjukkan surat hasil rapid tes dengan keterangan non reaktif dari fasilitas kesehatan, baik itu dari rumah  sakit  maupun puskesmas.

“Jika tidak ada surat keterangan hasil rapid tes tersebut penumpang tidak diperbolehkan membeli tiket,” katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE