Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari Kamis (18/6), Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 November 2019 dalam perkara atas nama terpidana M Nasir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pelaksanaan putusan tersebut, lanjut dia, dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain itu, M Nasir juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," ucap Ali.
Diketahui, M Nasir telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.
Sebelumnya pada 28 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap M Nasir. Selain itu, M Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar.
M Nasir bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.
Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian Hobby Siregar Rp40,8 miliar.
Berita Terkait
Disnakertrans Kepri terima 12 aduan pembayaran THR Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 20:03 Wib
Kejati Gorontalo tahan mantan Bupati Bone Bolango terkait korupsi bansos
Rabu, 17 April 2024 14:11 Wib
Wakil Bupati Natuna sidak OPD untuk pastikan pegawai bekerja usai libur
Selasa, 16 April 2024 16:11 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai untuk wajib masuk kerja pada Selasa
Senin, 15 April 2024 15:12 Wib
Putri Mantan Gubernur Muhammad Sani nyatakan niat maju Pilkada di Kepri
Senin, 8 April 2024 19:11 Wib
Pemudik dari Batam padati pelabuhan di Dumai
Senin, 8 April 2024 6:05 Wib
Roro rute Batam-Dumai jadi jalur alternatif pemudik tujuan Sumut dan Sumbar
Minggu, 7 April 2024 16:04 Wib
Polda Riau berhasil amankan sebanyak 107 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi
Jumat, 5 April 2024 17:03 Wib
Komentar