Menteri Edhy akui cantrang sebagai alat tangkap masih diperdebatkan

id cantrang,menteri edhy,kementerian kelautan dan perikanan

Menteri Edhy akui  cantrang sebagai alat tangkap masih diperdebatkan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (23/6/2020). ANTARA/M Razi Rahman

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui bahwa persoalan alat tangkap cantrang memang terus menjadi perdebatan antara berbagai kalangan baik pihak yang pro maupun pihak yang kontra dalam penggunaannya.

"Masalah cantrang memang menjadi perdebatan," kata Menteri Edhy Prabowo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pihaknya menginginkan cantrang menghasilkan hal yang bermanfaat bagi ekonomi.

Menteri Kelautan dan Perikanan sepakat bahwa nelayan pengguna cantrang tidak boleh diatur dengan nelayan tradisional, sehingga ke depannya juga bakal diatur zonasinya agar tidak terjadi potensi perselisihan.

Mengenai cantrang yang dinilai merusak lingkungan, ia berpendapat bahwa secara kasat mata cantrang terbuat dari tali yang sukar untuk menarik karang yang sangat kokoh.

"Kita mencari titik temu agar penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan," kata Menteri Edhy.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyatakan bahwa pihaknya terus ditanyakan oleh media massa terkait persoalan cantrang ini.

Ke depannya, Sudin menginginkan agar setiap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelum diterbitkan dikirim dahulu ke seluruh Komisi IV DPR RI agar bila ada pertanyaan dari masyarakat bisa dijawab oleh anggota legislatif.

Sedangkan Anggota Komisi IV DPR RI Muslim menyatakan bahwa pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus benar-benar ditingkatkan.

Sebelumnya KKP menggelar konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan terkait sejumlah hal seperti produktivitas penangkapan ikan dengan menetapkan alat tangkap termasuk cantrang.

"Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Selasa (9/6).

Ia memaparkan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Trian juga mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terkait sejauh mana karakteristik dan sifat alat tangkap itu.

Mengenai pengawasan, Trian menyebutkan bahwa untuk alat tangkap cantrang ada standar SNI yang perlu diterapkan untuk cantrang yang ramah lingkungan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Ikan KKP juga mengingatkan bahwa sekarang pengawasan terus dilakukan termasuk kapal cantrang yang harus selaku mengaktifkan transmitter-nya saat melaut.

"Semangatnya, kita melakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE