Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun musnahkan 1,5 ton bawang

id Pemusnahan bawang

Karantina Pertanian  Tanjung Balai Karimun musnahkan 1,5 ton bawang

Pemusnahan sejumlah komoditas yang tidak layak konsumsi oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Jumat (24/4). ANTARA/HO-Dok.

Karimun (ANTARA) - Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan bawang bekas impor sebanyak 1,534 ton yang masuk melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tanpa sertifikat jaminan kesehatan dari karantina pertanian negara asal.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dengan disaksikan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kodim 0317, Pangkalan TNI AL Karimun, KSOP, KPPBC Tipe Madya Pabean B, KSOP dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian, Willy Indra Yuan merincikan barang yang dimusnahkan terdiri dari 650 kilogram bawang putih, 620 kilogram bawang merah dan 273 kilogram bawang bombai. Selain itu, turut dimusnahkan 64 kilogram cabe kering lokal.

"Keseluruhan komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan dari Petugas Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun di Pelantar Kolong bekerja sama dengan instansi terkait," ujar Willy.

Ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya sepanjang 2020. Sebelumnya kegiatan pemusnahan komoditas pernah dilakukan pada April 2020 yang lalu, katanya.

Menurutnya, kegiatan Ini merupakan tindakan tegas kami dalam melaksanakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Lebih lanjut, berdasarkan data IQFAST Stasiun Karantina Pertanian, tren tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) terjadi penurunan.

"Dari Januari – Juni tahun 2020 ini, hanya ada 13 kali penahanan dan dua kali pemusnahan dan nihil penolakan. Jika dibandingkan pada tahun 2019, ada 62 kali penahanan, lima kali penolakan dan dua kali pemusnahan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengatakan persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah/negara asal, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan.

Ali menambahkan, sinergisitas dengan instansi terkait juga harus dilakukan mengingat banyaknya pelabuhan rakyat yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi.

Adanya perjanjian kerjasama (PKS) Barantan dengan Polri, Bea Cukai, TNI AD dan TNI AL akan semakin mempermudah melaksanakan tugas karantina dalam pengawasan keamanan hayati, hewani, nabati, dan penegakan hukum.

"Penguatan sumber daya manusia (SDM) Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Peran PPNS, Intelijen dan Polsus Karantina sangat penting dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perkarantinaan," tutur Jamil.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE