Bawaslu Kepri awasi penggunaan APD bagi penyelenggara pilkada

id Bawaslu Kepri, awasi, penggunaan APD, penyelenggara pilkada

Bawaslu Kepri awasi penggunaan APD bagi penyelenggara  pilkada

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengawasi anggota KPU di wilayah itu agar dalam menyelenggarakan tahapan pilkada menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penularan COVID-19.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara penyelenggaraan tahapan pilkada jika anggota KPU Provinsi Kepri maupun KPU kabupaten dan kota di wilayah itu tidak menggunakan masker dan sarung tangan.

"Kalau tidak menaati protokol kesehatan, kami hentikan aktivitas penyelenggaraan tahapan pilkada sampai penyelenggaranya mematuhi protokol kesehatan. Ini menjadi tugas tambahan kami," katanya.

Indrawan mengemukakan bahwa KPU RI dan jajarannya telah bertekat untuk menyelenggarakan tahapan pilkada pada masa pandemi dengan mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, sebaiknya seluruh jajaran KPU di Kepri menaatinya.

"Tentu sebelum mengawasi mereka, kami juga harus melaksanakan tugas dengan menaati protokol kesehatan," katanya menegaskan.

Menurut dia, Bawaslu RI sudah memerintahkan seluruh bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk menggunakan APD saat menjalankan tugas, seperti penggunaan masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan cairan pembersih tangan.

Bahkan, lanjut dia, kesehatan seluruh jajaran bawaslu hingga di tingkat kelurahan wajib diperiksa tim medis dengan rapid test.

Jika Pemprov Kepri tidak menyiapkannya, pihaknya akan mempersiapkannya berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau rumah sakit setempat.

"Kemungkinan Pemprov Kepri akan menyediakan sarung tangan, masker, dan cairan pembersih tangan, sementara yang lainnya kami siapkan sendiri," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE