Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, akhirnya mengakui kliennya merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada awal Juni 2020.
Dalam sidang dengan agenda sesi pendahuluan tambahan untuk memeriksa pemohon, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Julianta Sembiring menarik gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lantaran pemohon meninggal dunia.
"Kami memutuskan untuk mencabut perkara yang kami sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu, saya sampaikan juga ke senior pengacara kami, kami menghormati persidangan Yang Mulia," ujar Julianta.
Pada awal sidang, ia menjawab bertele-tele ketika ditanya majelis hakim kebenaran kematian pemohon lantaran malu mengakui kliennya sudah meninggal.
Dalam dua persidangan sebelumnya para kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas menyangkal kliennya merupakan orang yang sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang dikabarkan meninggal dunia.
Bahkan, Julianta Sembiring dalam sidang sebelumnya menyerahkan surat kematian Imam Santoso yang disebutnya merupakan orang yang sama dengan paranormal kontroversial Ki Gendeng Pamungkas. Namun, surat itu tidak disertai nomor untuk kependudukan, sehingga menimbulkan kecurigaan majelis hakim.
"Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan Saudara," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Saldi Isra kemudian menanyakan kapan Julianta Sembiring mengetahui kematian Ki Gendeng Pamungkas yang dijawab saat malam paranormal itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.
Majelis hakim mengaku tidak mengetahui motif para kuasa hukum mesti menutupi fakta pemohon telah meninggal, sebab dalam kesempatan sebelumnya majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.
Selanjutnya para kuasa hukum diminta untuk belajar dari perkara itu, dan tidak mengulangi memberikan keterangan yang tidak benar. Apalagi profesi advokat disebut merupakan profesi yang mulia dan harus berintegritas.
Berita Terkait
Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo Subianto untuk laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 11:22 Wib
Prabowo: Terima kasih MK
Selasa, 23 April 2024 6:19 Wib
PDI Perjuangan: Gibran sudah bukan kader partai lagi
Senin, 22 April 2024 21:16 Wib
Mahfud harap putusan PHPU dapat hentikan kontra politik
Senin, 22 April 2024 18:20 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan
Senin, 22 April 2024 13:10 Wib
MK tolak eksepsi mengenai kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:57 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 9:12 Wib
MK akan baca putusan PHPU Pilpres pagi ini
Senin, 22 April 2024 6:55 Wib
Komentar