Anggota PPDP Tanjungpinang berhenti karena tolak uji cepat

id menolak,diperiksa, rapid test,uji cepat

Anggota PPDP Tanjungpinang berhenti karena tolak uji cepat

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Sekitar 20 anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memilih berhenti sebelum melaksanakan tugasnya karena menolak diperiksa tim medis RSUP Kepulauan Riau dengan menggunakan uji cepat.

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, anggota PPDP yang mengundurkan diri itu memiliki alasan menolak diperiksa dengan menggunakan uji cepat.

"Uji cepat kurang akurat sehingga mereka khawatir hasilnya reaktif sehingga harus dikarantina. Itu salah satu alasannya," katanya.

Ia mengatakan pemeriksaan memakai uji cepat dilaksanakan di RSUP Kepupauan Riau pada 8-10 Juli 2020. KPU Tanjungpinang berhasil mendapatkan pengganti anggota PPDP yang berhenti itu. "Sudah didapatkan penggantinya hari itu juga," katanya.

Jumlah anggota PPDP di Tanjungpinang sebanyak 443 orang. Mereka mulai melakukan pencocokan dan penelitian daftar calon pemilih pada 15 Juli-13 Agustus 2020.

Selain anggota PPDP, kata dia anggota KPU Tanjungpinang, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara juga diperiksa melalui uji cepat.

"Jumlah jajaran KPU Tanjungpinang yang diperiksa dengan rapid test lebih dari 600 orang," ujarnya.

Seluruh anggota KPU Tanjungpinang beserta jajarannya sudah mengetahui hasil uji cepat itu. "Alhamdulillah, seluruhnya nonreaktif," katanya.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE