Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan, pelaku tindak pidana pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.
"Kami menangkap tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan yang diduga melakukan tindak pidana perikanan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahardiantono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dari tersangka Kusmianto, penyidik menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster.
Syahar mengatakan penyidikan kasus ini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
"Penyidikan berkasnya telah dianggap lengkap dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum. Kasus juga ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Polda Jatim," kata mantan Kepala Biro PID Divhumas Polri ini.
Syahar mengatakan meski pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).
"Dalam hal ini kepolisian tetap memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya terhadap budidaya dan ekspor benih lobster," katanya.
Sementara terkait penanganan barang bukti, dari 73.200 ekor benih lobster, sebanyak 44 ribu ekor dilepas di Laut Carita, Banten. Sementara 29 ribu ekor untuk keperluan riset di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan.
Pelepasan benih lobster di Laut Carita dilakukan oleh pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan penyidik Bareskrim.
Atas perbuatannya, tersangka Kusmianto diduga melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Berita Terkait
Bareskrim Polri ungkap 2 karyawan Lion Air terlibat jaringan narkoba
Kamis, 18 April 2024 16:52 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Rabu, 17 April 2024 15:23 Wib
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sumbar
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Kapolda Papua Barat: Anggota Polri jangan bikin gerakan tambahan di Sorong
Senin, 15 April 2024 12:48 Wib
TNI dan Polri minta maaf kepada masyarakat atas bentrok di Sorong Papua Barat
Senin, 15 April 2024 11:10 Wib
KSAL: Perselisihan anggota TNI dan oknum Brimob Polda Papua Barat berakhir damai
Senin, 15 April 2024 7:49 Wib
Kerja sama antara Polri dan Bea Cukai berhasil ungkap pabrik narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:38 Wib
Lanud RSA Natuna siagakan tenaga medis di Bandara RSA dukung layanan mudik Lebaran
Kamis, 4 April 2024 10:29 Wib
Komentar