Tunis (ANTARA) - Pengadilan Tunisia menjatuhkan vonis enam bulan penjara serta denda 700 dolar AS (sekitar Rp 10 juta) kepada bloger Emna Chargui lantaran mengunggah ulang candaan Facebook tentang virus corona ditulis seolah-olah itu ayat Al Quran.
"Ini tidak adil dan keliru ... ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," kata Chargui (27), yang kini berada di rumah sambil menunggu putusan, kepada Reuters.
Ia berencana mengajukan banding seperti yang dipersilakan dalam waktu 10 hari.
Unggahan Chargui pada Mei membuat geram sejumlah pengguna media sosial konservatif, yang menuntut hukuman di sebuah negara yang terpolarisasi secara berkala antara sekuler dan sayap politik Islami sejak revolusi yang memperkenalkan demokrasi sembilan tahun silam.
Juru bicara pengadilan Mohsen Dali menyebutkan vonis tersebut atas tuduhan menghasut kebencian antara agama dan ras.
Kasus itu menuai kritik dari kelompok HAM.
Menganggap ia adalah korban "hukum represif" yang mengekang kebebasan berbicara, Amnesty International mengatakan penuntutan tidak mengizinkan pengacara Chargui mendampinginya ke pengadilan, di mana ia diinterogasi perihal keyakinan agama dan kondisi mental.
Blog milik Chargui berisikan konten tentang isu kebebasan dan kaum perempuan.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Dewan sekolah di Kanada gugat Meta dan TikTok
Jumat, 29 Maret 2024 5:20 Wib
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Panji Gumilang dijatuhi satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
Rabu, 20 Maret 2024 16:52 Wib
Kejagung apresiasi putusan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Budi Said
Selasa, 19 Maret 2024 10:27 Wib
Salah satu tersangka kasus PPLN Kuala Lumpur serahkan diri di pengadilan
Rabu, 13 Maret 2024 12:26 Wib
Pengadilan Malaysia tolak banding mantan anggota dewan perkosa PRT asal Indonesia
Jumat, 1 Maret 2024 19:46 Wib
SYL didakwa atas pemerasan dan gratifikasi yang diterima Rp44,5 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 12:55 Wib
Kebakaran di Pengadilan Agama Natuna, Damkar turunkan 2 tim
Selasa, 6 Februari 2024 18:47 Wib
Komentar