Ambon (ANTARA) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berupa penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020 guna mendorong investasi dan produksi migas.
“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam siaran pers yang diterima di Ambon, Rabu.
Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.
“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi.
Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.
Kebijakan relaksasi pencadangan dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.
“Artinya relaksasi atas penyetoran dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegas Dwi.
Dwi juga menambahkan SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini. Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.
Dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.
Berita Terkait
Satgas Migas Bintan periksa seluruh SPBU untuk cegah penyelewengan BBM
Rabu, 3 April 2024 13:31 Wib
Gubernur Ansar usulkan dana CSR dalam bentuk pendidikan migas
Senin, 19 Februari 2024 15:25 Wib
BPH Migas, Pemprov Kepri sosialisasikan optimalisasi penggunaan BBM
Sabtu, 3 Februari 2024 8:09 Wib
Disperindag Kota Batam: HET LPG 3 kg naik jadi Rp21 ribu/tabung
Kamis, 21 Desember 2023 15:49 Wib
PGN raih 14 penghargaan Keselamatan Migas 2023
Rabu, 4 Oktober 2023 19:39 Wib
Pemprov Kepri matangkan pembentukan BUMD Energi
Jumat, 15 September 2023 8:05 Wib
Ekspor migas Batam naik 0,83 persen pada Juni 2023
Rabu, 2 Agustus 2023 18:00 Wib
Wahyu Wahyudin: BUMD Migas belum terbentuk, Kepri terancam kehilangan dana ratusan miliar
Selasa, 1 Agustus 2023 11:46 Wib
Komentar