
Gugus Tugas: Tanjungpinang belum bebas dari COVID-19

Tanjungpinang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan daerah itu sampai sekarang belum terbebas dari penularan COVID-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari di Tanjungpinang, mengatakan dua kasus baru yang muncul baru-baru ini menunjukkan bahwa kota ini belum terbebas dari COVID-19 sehingga masyarakat tidak boleh lengah.
Kewaspadaan masyarakat agar tidak tertular COVID-19 harus diterapkan dalam beraktivitas dengan menaati protokol kesehatan. Penggunaan masker, jaga jarak saat beraktivitas dan rajin mencuci tangan dengan sabun harus ditetapkan.
"Jumlah kasus COVID-19 tidak bertambah setelah dua bulan. Kemudian muncul dua kasus pada 10-11 Juli 2020. Mudah-mudahan tidak membentuk klaster baru," katanya, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Teguh mengemukakan dua kasus baru COVID-19 itu terungkap setelah ada dua orang warga Tanjungpinang melakukan swab mandiri untuk diperiksa dengan metode PCR. Kedua orang ini tanpa gejala COVID-19.
"Kondisi ini membuktikan bahwa Kota Tanjungpinang belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19 yang bisa menularkan penyakit ditengah masyarakat. Virus bisa saja dibawa oleh kita yang tidak sakit, dan tidak menunjukkan gejala namun mampu menularkan penyakit ke orang lain. Ini harus kita warpadai dengan cara mencegah penularan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tatanan kebiasaan baru (new normal) yang dilaksanakan di Tanjungpinang harus diikuti dengan melaksanakan protokol kesehatan. Aktivitas tanpa menaati protokol kesehatan membahayakan diri sendiri dan orang.
Karena itu, kata dia seluruh elemen masyarakat dituntut dapat beradaptasi, dan hidup berdampingan dengan situasi pandemi yang saat ini masih berlangsung di Indonesia bahkan dunia. Pemerintah Tanjungpinang telah mengatur tatanan kebiasaan baru dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 29 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 1029 di Kota Tanjungpinang.
Peraturan ini diberlakukan pada 9 Juni 2020, yang menjadi acuan bagi seluruh elemen masyarakat dalam beraktivitas.
"Dengan kita menjalani protokol kesehatan yang telah ditetapkan, mudah-mudahan kita semua dapat terhindar dan dilindungi dari kemungkinan gelombang kedua COVID-19 di Kota Tanjungpinang," tuturnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungpinang, total jumlah pasien COVID-19 mencapai 29 orang, sebanyak 24 orang di antaranya dinyatakan sembuh, tiga orang meninggal dunia dan dua pasien masih dikarantina di RSUP Kepri.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
