Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Ki Gendeng Pamungkas dan menyatakan permohonan itu tidak dapat diajukan lagi.
"Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 13 Juli 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diajukan kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.
Dalam pertimbangan, hakim konstitusi saat sidang pendahuluan telah meminta kebenaran informasi tentang berita meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas. Akan tetapi, kuasa hukum tidak dapat memberikan kepastian dan hanya menyerahkan Surat Kematian Nomor 474.3/69-TGL atas nama Iman Santoso kepada hakim.
Hakim meragukan surat keterangan itu sehingga untuk meyakinkan kebenaran informasi kematian Ki Gendeng Pamungkas, kuasa pemohon diminta menghadirkan paranormal itu dalam sidang pendahuluan tambahan pada tanggal 13 Juli 2020.
Sebelum persidangan pendahuluan tambahan berlangsung, Mahkamah Konstitusi menerima surat dari kuasa pemohon bertanggal 8 Juli 2020 Nomor 10/ALF-KGP/PUU/0720 perihal Permohonan Pencabutan PUU Nomor 35/PUU-XVIII/2020, yang diterima pada tanggal 9 Juli 2020.
Kuasa hukum beralasan melayangkan surat itu setelah mendapatkan kepastian mengenai meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas.
"Kuasa hukum pemohon membenarkan bahwa Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 2020 sehingga kuasa hukum pemohon tetap mencabut permohonannya," kata Anwar Usman.
Berita Terkait
Pelajar di Sukabumi meninggal saat uji kesamaptaan paskibra
Sabtu, 20 April 2024 5:59 Wib
Ganjar Pranowo mengaku tak pernah tutup pintu komunikasi dengan Gibran
Rabu, 17 April 2024 6:35 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan sidang sengketa ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:31 Wib
Hasto tegaskan tak ada perpecahan di internal PDI Perjuangan
Sabtu, 13 April 2024 6:00 Wib
Gol tunggal Witan antar Indonesia U-23 kalahkan UAE U-23
Selasa, 9 April 2024 6:22 Wib
Pengamat: Komplikasi politik bisa timbul jika MK panggil Presiden
Minggu, 7 April 2024 16:23 Wib
Kolombia seret Israel ke mahkamah internasional terkait genosida di Gaza
Sabtu, 6 April 2024 10:00 Wib
ASDP Batam uji kelaikan armada selama momen lebaran
Sabtu, 6 April 2024 8:20 Wib
Komentar