Bupati Natuna sosialisasikan Perpres 64 tahun 2020

id Bupati Natuna sosialisasikan Perpres 64 tahun 2020

Bupati Natuna sosialisasikan Perpres 64 tahun 2020

Bupati Natuna Hamid Rizal saat menghadiri acara Video Conference Sosialisasi Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 dan regulasi turunanya di Gedung Daerah Kabupaten Natuna, Batu Sisir, Ranai, Natuna, Senin (27/7). (Cherman/Prokopim Kab. Natuna)

Natuna (ANTARA) - Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menghadiri acara Video Conference Sosialisasi Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 dan Regulasi Turunannya, bertempat di Gedung Daerah Kabupaten Natuna, Jalan Batu SIsir Bukit Arai, Ranai, Senin (27/7).

Melalui program tersebut Bupati Natuna berharap setiap penduduk diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.

"Apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau kurangnya pendapatan," ujar Bupati Natuna.

Bupati Natuna juga mendapat penjelasan dari Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.

Ia menyampaikan Pemerintah telah menetapkan sistem jaminan nasional melalui BPJS Kesehatan, berdasarkan Undang -Undang No 40 Tahun 2004, menyebutkan bahwa sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, Undang - Undang No 24 Tahun 2011 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tujuan jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotong- royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, propabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil dana pengelolaan jaminan sosial.

Seluruh anggaran dan program sebagaimana disebut diatas tidak lain bertujuan untuk  pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Para peserta OPD dan BPJS ikut hadir acara Video Conference Sosialisasi Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 dan regulasi turunanya di Gedung Daerah Kabupaten Natuna, Batu Sisir, Ranai, Natuna, Senin (27/7). (Cherman/Prokopim Kab. Natuna)
Ketentuan lainnya, berupa Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, bagaimana klasifikasinya tadi dengan PerPres No 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, telah mengamanatkan para peserta pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan bekerja serta penerima bantuan iuran yang didaftarkan Pemerintah Daerah adalah peserta yang harus diberikan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Yang dikelola oleh BPJS kesehatan.

Selain itu, Bahri juga menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas  baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota bersama BPJS kesehatan dalam implemenasi kerjasama bagi mewujudkann  Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di daerahnya masing-masing dan dikelola oleh Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Handayani Budi Lestari, juga menyampaikan bahwa keikutsertaan para pemangku kepentingan didaerah kali ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas bagi Penduduk Indonesia.

Handayani juga melaporkan bahwa jumlah peserta JKN-KIS sampai saat ini sudah mencapai 221,5 juta jiwa, atau sekitar 83% dari jumlah penduduk Indonesia.

Dalam upaya menjaga keberlansungan program JKN-KIS terus hadir di tengah-tengah masyarakat, pemerintah telah menerbitkan PERPRES No 63 dan regulasi turunannya yang memuat ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan program JKN-KIS, diantaranya adalah kebijakan penyesuaian besaran iuran, kebijakan mengaktifkan kepesertaan yang menunggak dan kebijakan perbaikan tata kelola sistem JKN-KIS. 

Turut serta  pada acara tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Sekretaris Daerah kabupaten dan kota, Kepala dinas kesehatan, Kepala dinas sosial, Kepala dinas PMD, Kepala BPKAD se-kabupaten/kota dan BPJS Kesehatan kabupaten/kota se-Kepri.
para peserta OPD dan BPJS ikut hadir acara Video Conference Sosialisasi Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 dan regulasi turunanya di Gedung Daerah Kabupaten Natuna, Batu Sisir, Ranai, Natuna, Senin (27/7). (Cherman/Prokopim Kab. Natuna)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE