Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan sejahterakan pekerja

id Omnibus Law,Cipta kerja

Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan sejahterakan pekerja

Sosialisasi Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di Disnakertrans Rejang Lebong belum lama ini. ANTARA/ Disnakertrans Rejang Lebong

Rejang Lebong (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Syahfawi menyebutkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyejahterakan kalangan pekerja.

"Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang digagas pemerintah ini guna memperbaiki iklim usaha dan dunia tenaga kerja di Tanah Air," ucapnya di Rejang Lebong, Minggu.

Keberadaan Omnibus Law ini perlu didukung, karena pada dasarnya pemerintah memiliki niat baik dan tidak mungkinkan akan menyengsarakan rakyatnya, ini dirancang untuk menyejahterakan pekerja, ujarnya.

Sejauh ini pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut masih terhenti guna mengakomodir usulan dari seluruh elemen masyarakat sehingga nantinya tidak menimbulkan salah penafsiran.

Banyaknya regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah selama ini kata dia, membuat beberapa aturan dibidang perekonomian dan ketenagakerjaan tumpang tindih sehingga berpeluang menciptakan korupsi dan maladministrasi.

Keberadaan Ombinus Law RUU Cipta Lapangan Kerja ini jelas dia, nantinya akan menyederhanakan beragam peraturan serta memangkas jalur birokrasi dan diharapkan akan memudahkan orang berinvestasi yang dilakukan secara cepat dan transparan.

"Contohnya untuk pengurusan perizinan pendirian UMKM, pengusaha hanya perlu satu nomor induk perizinan, dapat mempermudah perizinan sertifikasi halal dan dapat dijadikan jaminan pengajuan modal," kata Syahfawi.

Untuk itu, pihaknya kata dia, sudah menyosialisasikan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja kepada sejumlah pengusaha dan pengurus DPC-KSPSI Kabupaten Rejang Lebong sehingga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat di daerah itu.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE