Disdik Bengkalis ingatkan sekolah tidak buat pengadaan seragam

id kabupaten bengkalis, disdik bengkalis, PPDB Bengkalis

Disdik Bengkalis ingatkan sekolah tidak buat  pengadaan seragam

Seorang anak mencoba seragam sekolah di salah satu toko seragam di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Bengkalis (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, Riau, mengingatkan pihak sekolah agar dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 ini tidak melakukan pengadaan pakaian atau baju seragam di sekolah.

"Dasar hukumnya peraturan Mendikbud dan Peraturan Bupati tentang PPDB. Kita sudah ada itu," ungkap Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Bengkalis, Syafrizal di Bengkalis, Selasa.

Selain itu, surat edaran secara rinci sudah disampaikan ke seluruh sekolah terkait tidak dibenarkannya pengadaan baju seragam di sekolah.

"Anjuran itu disampaikan melalui surat edaran (SE) secara rinci oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis kepada seluruh sekolah SMP negeri terkait hal itu," ungkapnya.

Selain tidak dibenarkan melakukan pengadaan baju seragam di sekolah, dalam edaran itu, pihak sekolah juga tidak boleh melakukan pungutan-pungutan tanpa dasar yang jelas.

"Dan ini dilakukan sejak awal untuk menyikapi proses PPDB di daerah kita terhadap sekolah negeri di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis," tutupnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru yang berada di pusat pemerintahan Provinsi Riau juga menegaskan kepada pihak sekolah untuk tidak menjual buku Latihan Kerja Siswa (LKS) kepada siswa atau mengarahkan peserta didik untuk membeli buku kumpulan tugas itu di toko tertentu.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan bertindak tegas jika mendapati pihak sekolah yang nekat menjual LKS kepada siswa karena semua buku keperluan belajar sudah disediakan pemerintah di perpustakaan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE