Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memberlakukan pembatasan sosial atau peniadaan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dalam jumlah besar guna mencegah penularan COVID-19.
Sekretaris Daerah Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan pembatasan sosial maupun aktivitas di ruang publik diberlakukan khusus untuk masyarakat yang tinggal di wilayah yang mengalami peningkatan intensitas konfirmasi kasus positif COVID-19.
Daerah yang harus melaksanakan kebijakan itu yakni Tanjungpinang, Bintan dan Batam, berlaku selama 14 hari, yakni 1-14 Agustus 2020.
"Kami sudah layangkan surat kepada bupati dan wali kota di Kepri untuk melaksanakan kebijakan itu," kata Arif.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebab jumlah pasien COVID-19 meningkat dalam sejumlah klaster. Salah satu penyebab penambahan pasien positif dalam klaster yang mengikuti kegiatan pelantikan Isdianto sebagai Gubernur Kepri, dan juga berbagai acara dalam merayakan pelantikan Gubernur Kepri di sejumlah kawasan di Tanjungpinang.
Dalam surat untuk bupati dan wali kota di Kepri yang diteken Arif tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota perlu mengupayakan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 serta pengawasan penegakan protokol kesehatan pada fasilitas umum, tempat ibadah dan tempat-tempat yang menjadi titik kumpul masyarakat.
Penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker secara benar, jaga jarak minimal satu meter, dan penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
Pengawasan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada masing-masing kabupaten/kota bersama unsur TNI/Polri.
"Melakukan edukasi dan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran dalam adaptasi kebiasaan baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan aktivitas sehari-hari. Dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat," ucapnya.
Berita Terkait
DPRD imbau perusahaan di Batam bayarkan THR tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:05 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
Dispar Kepri susun 295 agenda pariwisata sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 18:10 Wib
Kepri anggarkan bantuan rumah ibadah Rp114 miliar
Senin, 18 Maret 2024 17:47 Wib
Gubernur Ansar: Awasi pergaulan anak untuk cegah perang sarung
Senin, 18 Maret 2024 17:11 Wib
Pemkab Natuna gelar rapat bersama guna tangani karhutla
Senin, 18 Maret 2024 16:17 Wib
Kanwil: Masa tunggu keberangkatan haji di Kepri mencapai 23 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:02 Wib
Dubes Singapura terkesan dengan pembangunan infrastruktur Batam
Senin, 18 Maret 2024 15:45 Wib
Komentar