Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Pelaku penyelundupan pasir timah ditangkap Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) setelah lolos dari kejaran Satuan Tugas Kapal Patrolii Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri).
"Penegahan yang dilakukan Polis Diraja Malaysia terhadap penyelundup itu merupakan wujud kerja sama dan sinergitas dengan berbagai penegak hukum di laut, baik instansi dalam negeri maupun negara lain," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Agus Yulianto menjelaskan, "speed boat" yang mengangkut pasir timah tanpa dokumen kepabeanan itu ditangkap Pasukan Polis Marin Wilayah 2 Pengerang di perairan Pengerang pada 18 Agustus 2020.
Speed boat menggunakan lima mesin tempel itu semula melintas di sekitar perairan Karang Galang menuju Singapura dan dikejar kapal patroli Kanwil DJBC Khusu Kepri BC 1410.
Ketika dikejar petugas, ABK speed boat itu sempat membuang beberapa muatan, dan terus melaju ke arah perairan Malaysia.
"Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran, sementara kita berkoordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar memberikan bantuan pengejaran," katanya.
Permintaan bantuan tersebut ditanggapi pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRDM dengan mengerahkan kapal partroli RH24 PDRM bergabung bersama Satgas Patroli BC 1420.
Sementara, speed boat penyelundup itu dikandaskan nakhodanya di perairan Pengerang Malaysia, dan selanjutnya berhasil ditangkap Kapal Patroli RH24 PDRM, termasuk awak kapal yang berusaha melarikan diri.
"Kemudian, Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya yang diketahui berjumlah 80 karung pasir timah dengan berat 50 kilogram per karung," kata Agus.
Karena penindakan dilakukan di perairan Malaysia, maka speed boat beserta pasir timah dengan nilai diperkirakan RM 650.000 ditangkap dan diproses oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia.
"Kerja sama dengan penegak hukum Malaysia ini tidak lain bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para penyelundup sehingga lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara," kata Agus Yulianto.
Berita Terkait
Disnakertrans Kepri terima 12 aduan pembayaran THR Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 20:03 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Kamis, 18 April 2024 14:55 Wib
Batam jadi tuan rumah MTQH tingkat Provinsi Kepri
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Produk busana Indonesia tembus pasar Singapura
Kamis, 18 April 2024 9:12 Wib
Polda Kepri pastikan kesiapsiagaan bencana antisipasi cuaca ekstrem
Rabu, 17 April 2024 18:21 Wib
Komentar