Penyelundup pasir timah ditangkap aparat Malaysia

id penyelundupan pasir timah,BC Kepri

Penyelundup pasir timah ditangkap aparat Malaysia

Petugas patroli Pasukan Polisi Marin PDRM ketika memeriksa speedboat bermuatan 80 karung pasir timah. ANTARA/H0-Dokumentasi BC Kepri

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Pelaku penyelundupan pasir timah ditangkap Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) setelah lolos dari kejaran Satuan Tugas Kapal Patrolii Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri).

"Penegahan yang dilakukan Polis Diraja Malaysia terhadap penyelundup itu merupakan wujud kerja sama dan sinergitas dengan berbagai penegak hukum di laut, baik instansi dalam negeri maupun negara lain," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Agus Yulianto menjelaskan, "speed boat" yang mengangkut pasir timah tanpa dokumen kepabeanan itu ditangkap Pasukan Polis Marin Wilayah 2 Pengerang di perairan Pengerang pada 18 Agustus 2020.

Speed boat menggunakan lima mesin tempel itu semula melintas di sekitar perairan Karang Galang menuju Singapura dan dikejar kapal patroli Kanwil DJBC Khusu Kepri BC 1410. 

Ketika dikejar petugas, ABK speed boat itu sempat membuang beberapa muatan, dan terus melaju ke arah perairan Malaysia.

"Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran, sementara kita berkoordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar memberikan bantuan pengejaran," katanya.

Permintaan bantuan tersebut ditanggapi pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRDM dengan mengerahkan kapal partroli RH24 PDRM bergabung bersama Satgas Patroli BC 1420.
Barang bukti pasir timah muatan speed boat yang diamankan petugas patroli Pasukan Polisi Marin PDRM di perairan Malaysia.. ANTARA/H0-Dokumentasi BC Kepri


Sementara, speed boat penyelundup itu dikandaskan nakhodanya di perairan Pengerang Malaysia, dan selanjutnya berhasil ditangkap Kapal Patroli RH24 PDRM, termasuk awak kapal yang berusaha melarikan diri.

"Kemudian, Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya yang diketahui berjumlah 80 karung pasir timah dengan berat 50 kilogram per karung," kata Agus.

Karena penindakan dilakukan di perairan Malaysia, maka speed boat beserta pasir timah dengan nilai diperkirakan RM 650.000 ditangkap dan diproses oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia.

"Kerja sama dengan penegak hukum Malaysia ini tidak lain bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para penyelundup sehingga lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara," kata Agus Yulianto.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE